Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KPU Larang Pasang Spanduk Kampanye! Ini Daftar Tempatnya

KPU Larang Pasang Spanduk Kampanye! Ini Daftar Tempatnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kendati baru akan digelar tahun depan, euforia Pemilu 2024 saat ini sudah terasa. Buktinya, telah banyak spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di Provinsi Riau.

Di Kota Pekanbaru misalnya, spanduk dengan memasang foto serta logo partai politik (Parpol) sangat mudah ditemukan di jalan-jalan protokol. Tidak cuma Bacaleg, spanduk bakal calon presiden juga sudah bertebaran di jalanan ibukota Provinsi Riau ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak memasang alat peraga sosial yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat-tempat yang ditentukan.

Di antara tempat yang dimaksud KPU tersebut mulai dari tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milk TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat imbauan KPU tersebut, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta atau pihak lain yang ditunjuk oleh untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra yang merupakan bagian dan pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu (APK) dilarang dipasang pada tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah dan fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum. Sebagaimana angka 2 termasuk fasiltas milk TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebut, surat imbauan KPU RI itu sudah diteruskan kepada pengurus parpol tingkat provinsi. Jajaran KPU kabupaten dan kota juga sudah diminta agar berkoordinasi dengan Parpol di daerah masing-masing.

“KPU Riau telah meneruskan surat dinas tersebut kepada pimpinan Partai politik tingkat provinsi. Kami juga telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dan menyampaikan isi surat dinas KPU RI itu kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota,” kata Nugroho Noto Susanto, Ahad (06/08/23).

Lanjut Nugi, KPU Riau mengimbau kepada peserta pemilu, khususnya para bakal calon untuk memperhatikan imbauan KPU RI tersebut yang pada intinya tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang.

“Kemudian KPU Riau juga mengimbau agar peserta Pemilu dan para Bakal Calon DPRD Provinsi untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapannya dimulai,” pungkas Nugi.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Isi Surat Ferdy Sambo Terjawab Dimana Barbuk CCTV yang Hilang, Minta Komplotan Dibebaskan

      Isi Surat Ferdy Sambo Terjawab Dimana Barbuk CCTV yang Hilang, Minta Komplotan Dibebaskan

      • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      Jakarta, detak24.com – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya menuliskan sebuah surat yang berisi keterangan baru mengenai barang bukti CCTV yang dihilangkan. Dikutip Rabu (07/09/22), isi surat terbaru mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terungkap ke publik. Suami Putri Candrawathi itu atau ungkap barang bukti CCTV yang dicari-cari selama ini. Di awal penyidikan terhadap […]

    • Cegah Kelangkaan, Dirjen Migas Desak SPBU Shell Cs Beli BBM Pertamina

      Cegah Kelangkaan, Dirjen Migas Desak SPBU Shell Cs Beli BBM Pertamina

      • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas terus menyurati badan usaha (BU) swasta, seperti Shell hingga BP-AKR untuk membeli BBM dari Pertamina. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan ini sebagai langkah menyudahi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta. Ia menekankan stok BBM Shell Cs sangat tergantung dari pasokan […]

    • KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

      KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

      • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAKARTA, detak24com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka sepakat masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, dengan maksimal selama dua periode. Sebab, dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan […]

    • Mantan Supir Ambulans Jadi Becak Darat, Sabu 80 Kg Diangkut dengan Kapal Nelayan 

      Mantan Supir Ambulans Jadi Becak Darat, Sabu 80 Kg Diangkut dengan Kapal Nelayan 

      • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Penangkapan sekitar sabu 80 kg di Bagansiapi-api viral beberapa waktu, diangkut dengan kapal nelayan. Tersangkanya berinisial Tri Julianto (41) merupakan residivis yang juga mantan supir ambulans RSUD setempat. Polres Rohil berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan sebanyak 79,98 kilogram. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar […]

    • Ayah Brigadir J Mau Saja Maafkan Sambo, Tapi..

      Ayah Brigadir J Mau Saja Maafkan Sambo, Tapi..

      • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      JAKARTA, detak24.com — Ayah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat buka suara soal permintaan maaf tersangka Ferdy Sambo kepada keluarga. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo meminta maaf kepada orang tua Brigadir J setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejagung. Permohonan maaf itu tentunya sudah sampai di telinga keluarga. Ayah Brigadir J pun turut menanggapi soal maaf […]

    • Mabes Polri ‘Gebrak’ Dumai, Kurir Sabu 5 Kg Terciduk di Jalan Paus

      Mabes Polri ‘Gebrak’ Dumai, Kurir Sabu 5 Kg Terciduk di Jalan Paus

      • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Mabes Polri tangkap dua warga di Jalan Paus Dumai. Keduanya kedapatan membawa sabu 5 kg dalam mobil Suzuki Ertiga BM 1827 RV. Bareskrim Polri gagalkan peredaran sabu dari Malaysia oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Barang haram itu dibawa menggunakan speed boat ke Pulau Rupat, lalu dilangsir ke Dumai. Baca juga : […]

    expand_less