Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka sepakat masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, dengan maksimal selama dua periode.

Sebab, dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

Diketahui dalam Pasal 39 ayat 1 UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa selama satu periode adalah enam tahun. Kepala desa tersebut dapat terpilih maksimal selama tiga periode.

Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Jika ia terpilih dengan UU Desa yang baru, kepala desa A akan menjabat lagi selama sembilan tahun di periode ketiganya. Artinya, masa kepemimpinan 12 tahun atau dua periode lewat UU Desa yang lama akan ditambah sembilan tahun jika terpilih sebagai kepala desa lewat UU Desa yang baru.

Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun. “Jadi contoh masa kades yang sudah dua periode itu kan enam tahun, pakai Undang-Undang Nomor 6, ketika undang-undang (Desa yang baru) muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun, sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus enam tahun,” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

“Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini,” sambungnya.

Di samping itu, ada aturan lain bagi kepala desa yang sudah menjabat selama tiga periode lewat UU Desa yang lama. Jika kepala desa A sudah menjabat selama tiga periode, artinya dia sudah memimpin selama 18 tahun.

Jika kemudian UU Desa yang baru sah di tengah periode ketiga kepala desa A, maka masa kepemimpinannya akan ditambah tiga tahun. Sebab dalam UU Desa yang baru disahkan itu, masa jabat kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun.

Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun karena 18 tahun tiga periode lewat UU Desa yang lama, kemudian ditambah tiga tahun lewat UU Desa yang baru.(cakaplah)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Dapat Uang Pisah, Eks Karyawan PT Agro Murni Laporkan Perusahaan ke Disnaker 

    Tak Dapat Uang Pisah, Eks Karyawan PT Agro Murni Laporkan Perusahaan ke Disnaker 

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Agro Murni Dumai ini kembali tuai sorotan. Sebelumnya, perusahaan beralamat di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan itu didemo. Kali ini, perusahaan industri hilir CPO Mewah Group asal Singapura ini dilaporkan oleh mantan karyawannya.  Dikabarkan perusahan besar berskala internasional yang baru beroperasi ini telah dilakukan pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota […]

  • 30 Hektare Lahan Dilanda Karhutla di Rambah Samo Rohul

    30 Hektare Lahan Dilanda Karhutla di Rambah Samo Rohul

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Sekitar 30 hektare lahan di Kecamatan Rambah Samo, Rohul dilanda karhutla. Dugaan sementara sengaja dibakar untuk perkebunan. “Iya, ada tiga puluh hektare lahan yang telah ditumbang imas (ditebas serta dibatas) terbakar. Dugaan sementara sengaja dibakar,” kata Danton TRC BPBD Rohul Sas Putra, Senin (29/07/2024). Petugas gabungan TNI-Polri, BPBD, sulit menjinakkan api karena […]

  • Hanya Dihadiri 7 Anggota Dewan, Paripurna Pengesahan OPD Baru di Kuansing Gagal

    Hanya Dihadiri 7 Anggota Dewan, Paripurna Pengesahan OPD Baru di Kuansing Gagal

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, gagal digelar, Kamis (25/06/26). Penyebabnya, hingga batas waktu yang ditentukan hanya tujuh anggota dewan yang hadir. Sehingga kuorum tidak terpenuhi. Ketua DPRD Kuansing H Juprizal, didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, tetap membuka sidang […]

  • Pemerintah Buka Lowongan CPNS Sejuta Lebih, Terbesar Alokasi Guru

    Pemerintah Buka Lowongan CPNS Sejuta Lebih, Terbesar Alokasi Guru

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022. Formasi yang disiapkan mencapai 1.086.126 formasi, terbesar alokasi guru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim Mahfu MD mengemukakan angka formasi tersebut merupakan usulan awal dan masih ada kemungkinan […]

  • WAJAH hingga Kaki Terpasang Pen, Ini Kronologi Kecelakaan Angela Lee

    WAJAH hingga Kaki Terpasang Pen, Ini Kronologi Kecelakaan Angela Lee

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    AKTRIS Angela Lee mengabarkan dirinya mengalami kecelakaan pada Jumat (26/05/23). Kecelakaan mobil itu terjadi saat dirinya melakukan perjalanan dari Semarang menuju Yogyakarta. Akibat kecelakaan itu, Angela Lee mengalami luka di bagian wajah, lehernya dipasang penyangga, hingga kakinya harus dipasang pen. “GWS FOR ME 26/05, 19.00 WIB , KM 453.400,” tulis Angela Lee dalam feed Instagramnya […]

  • Cegah Penyelundupan Jelang Nataru, Polisi Lakukan Pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk

    Cegah Penyelundupan Jelang Nataru, Polisi Lakukan Pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Kepolisian Polres Jembrana Bali melakukan pengetatan di Pos Pintu Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan barang ilegal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, hal itu dilakukan mengingat wilayah Kabupaten Jembrana, memiliki akses pintu keluar masuk antara Bali dan Jawa, […]

expand_less