DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Mantan Supir Ambulans Jadi Becak Darat, Sabu 80 Kg Diangkut dengan Kapal Nelayan 

Konferensi pers penangkapan tersangka sabu 80 kg di Mapolres Rohil. f : ist

ROHIL, detak24com – Penangkapan sekitar sabu 80 kg di Bagansiapi-api viral beberapa waktu, diangkut dengan kapal nelayan. Tersangkanya berinisial Tri Julianto (41) merupakan residivis yang juga mantan supir ambulans RSUD setempat.

Polres Rohil berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan sebanyak 79,98 kilogram.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.

Saat menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK Kamis (04/12/26) mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi dari masyarakat.

Kata Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya samping Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41) yang merupakan seorang residivis peredaran sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp 1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, dan berperan sebagai kurir atau becak darat yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru.

“Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolres.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambah Kapolres.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor : Kar