KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti dijebloskan ke penjara usai pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejati, Senin (17/07/23).
Dua tersangka adalah DA selaku eks General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, dan DJ, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tahap II dilakukan karena berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kedua tersangka keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye. Keduanya digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
“Tersangka ditahan sebagai titipan jaksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan administrasi termasuk surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Diharapkan, dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Di persidangan nanti, Kejati Riau menunjuk dua orang JPU untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersangka. “JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti,” kata Bambang.
Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Meranti. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 42.135.892.352, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











