Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KASIHAN! Emak-emak Kena Jambret Saat Pulang Ibadah, Rp 15 Juta Lesap

KASIHAN! Emak-emak Kena Jambret Saat Pulang Ibadah, Rp 15 Juta Lesap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang jambret yang beraksi di Jalan Pulau Mampu, Dumai. Korbannya bernama Anny Noverlly Dongaran, jemaat Gereja HKI Leppin yang baru pulang ibadah.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi dirilis Ahad (21/05/23) mengatakan tersangka berinisial AGA (23) warga Kelurahan Ratu Sima, Dumai Barat. Pelaku diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai,

Saat dikonfirmasi,  membenarkan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial AGA (23) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Pulau Mampu RT 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, 

Penjambretan yang menimpa seorang PNS berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan ibadah di Gereja HKI Leppin Dumai.

Pada Kamis (11/05/23) malam sekira pukul 20 15 WIB, korban pulang dari Gereja HKI Leppin usai ibadah. Saat mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda merk Revo.

“Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukitdatuk, Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang yang berada di lengan sebelah kanannya. Sehingga sempat terjadi aksi tarik-tarikan antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan Rp 15 juta. Uang tersebut dari pembayaran sewa rumah milik korban yang baru ia terima,” jelas Kasat.

Bersama penangkapan tersangka, tturut diamankan barang bukti berupa handphone merk Realme 3 warna biru, motor Honda merk Revo dengan BM 3470 HR warna hitam, tas warna coklat dan kalung emas yang dibeli dengan uang hasil pencurian tersebut seharga Rp 2,3 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada atas semua tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharga,” pungkasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • HEBOH! Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek, Istri: Saya yang Suruh Masuk Kamar DRS

      HEBOH! Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek, Istri: Saya yang Suruh Masuk Kamar DRS

      • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHIL, detak24com – Istri Wakil Bupati Rokan Hilir bernama Sari Eka Rahmi, akhirnya muncul ke publik pasca heboh Sulaiman kepergok berduaan dengan wanita lain di kamar Hotel Premiere Pekanbaru. Kepada wartawan, Sari mengatakan bahwa Wakil Bupati Rokan Hilir saat itu memang hendak menjumpai DR, untuk mengantarkan obat karena anak buahnya itu sedang sakit. “Memang saya […]

    • DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

      DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

      • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.  PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi […]

    • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Nenek Lansia Bandar Sabu Beroperasi Puluhan Tahun di Rengat

      PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Nenek Lansia Bandar Sabu Beroperasi Puluhan Tahun di Rengat

      • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 3Komentar

      INHU, detak24com – Seorang nenek lansia bandar sabu yang akrab dipanggil Mak Gadih terciduk polisi di Rengat. Bersamaan penangkapannya, diamankan BB sabu 368,45 gram. Satresnarkoba Polres Inhu kembali menangkap bandar sabu yang telah beroperasi puluhan tahun, bernama Nurhasana alias Mak Gadih (65) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di rumahnya Jalan Pasir Jaya Desa […]

    • Bos Sabu Sei Geniot Terciduk di Sukajadi Dumai

      Bos Sabu Sei Geniot Terciduk di Sukajadi Dumai

      • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polisi bekuk bos sabu Sei Geniot inisial SS (39) di Jalan Sukajadi Dumai. Selain BB narkoba, polisi menyita uang Rp 8,85 juta dari tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juni 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas bos sabu tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, […]

    • PASCA Video Maki Emak-emak Viral di TikTok, Oknum Polisi Rohul Damai dengan Korban

      PASCA Video Maki Emak-emak Viral di TikTok, Oknum Polisi Rohul Damai dengan Korban

      • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHUL, detak24com – Oknum polisi Polres Rohul yang viral memaki emak-emak di TikTok, akhirnya minta maaf kepada korban dan keluarganya. Saling memaafkan antara korban Lilis dan pelaku melalui jalur mediasi di ruang Kasi Propam Polres Rohul, Jumat (14/07/23). Kegiatan itu dihadiri oleh pelaku dan korban serta keluarganya. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan itu […]

    • Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

      Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

      • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polres Inhu bongkar sindikat curanmor serta pemalsuan dokumen kendaraan, dengan 10 tersangka dan 33 unit motor sebagai barang bukti. Sebanyak 10 orang tersangka berhasil dibekuk satu orang di antaranya masih anak. Para tersangka adalah, BPR (34), MH (36), PA (22), FR (25), MI (48), DR (25), RTP (29), AS (22), AI (41), […]

    expand_less