KASIHAN! Emak-emak Kena Jambret Saat Pulang Ibadah, Rp 15 Juta Lesap
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang jambret yang beraksi di Jalan Pulau Mampu, Dumai. Korbannya bernama Anny Noverlly Dongaran, jemaat Gereja HKI Leppin yang baru pulang ibadah.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi dirilis Ahad (21/05/23) mengatakan tersangka berinisial AGA (23) warga Kelurahan Ratu Sima, Dumai Barat. Pelaku diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai,
Saat dikonfirmasi, membenarkan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial AGA (23) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Pulau Mampu RT 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan,
Penjambretan yang menimpa seorang PNS berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan ibadah di Gereja HKI Leppin Dumai.
Pada Kamis (11/05/23) malam sekira pukul 20 15 WIB, korban pulang dari Gereja HKI Leppin usai ibadah. Saat mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda merk Revo.
“Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukitdatuk, Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang yang berada di lengan sebelah kanannya. Sehingga sempat terjadi aksi tarik-tarikan antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan Rp 15 juta. Uang tersebut dari pembayaran sewa rumah milik korban yang baru ia terima,” jelas Kasat.
Bersama penangkapan tersangka, tturut diamankan barang bukti berupa handphone merk Realme 3 warna biru, motor Honda merk Revo dengan BM 3470 HR warna hitam, tas warna coklat dan kalung emas yang dibeli dengan uang hasil pencurian tersebut seharga Rp 2,3 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada atas semua tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharga,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











