Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/ 2022).

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum  terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

      KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

      • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal memberatkan Roy melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” […]

    • BUPATI Afrizal Nonaktifkan ASN Viral Kepergok Bareng Wabup Rokan Hilir di Kamar Hotel Premiere

      BUPATI Afrizal Nonaktifkan ASN Viral Kepergok Bareng Wabup Rokan Hilir di Kamar Hotel Premiere

      • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      ROKANHILIR, detak24com – Bupati Afrizal Sintong membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai Kabid di Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir. Ibu Kabid cantik tersebut belakangan heboh karena kepergok polisi berduaan dengan Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman, di kamar Hotel Premiere Pekanbaru. Penonaktifan DRS dari jabatannya tersebut dibenarkan Bupati Afrizal Sintong, Kamis (01/06/23). Bupati mengatakan tindakan membebastugaskan DRS […]

    • AKBP Angga Herlambang Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Target Utamanya!

      AKBP Angga Herlambang Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Target Utamanya!

      • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – AKBP Angga Febrian Herlambang resmi jabat Kapolres Dumai, menggantikan AKBP Hardi Dinata. Dua siap melanjutkan estafet kepemimpinan dan program positif yang telah berjalan selama ini. Prosesi serah terima jabatan (sertijab) digelar di Mapolres Dumai, Rabu (16/07/25). Rangkaian sertijab dilakukan dengan tradisi pengalungan bunga, kompang, hingga pemasangan tanjak oleh LAMR Dumai. “Dumai adalah kota […]

    • Gegara Pelesiran ke Lombok, Seluruh Kades dan Camat di Pelalawan Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD Fiktif 

      Gegara Pelesiran ke Lombok, Seluruh Kades dan Camat di Pelalawan Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD Fiktif 

      • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Aparat kejaksaan usut korupsi SPPD perjalanan dinas yang terjadi di pemerintah kecamatan se Kabupaten Pelalawan. Perjalanan dinas yang menjadi sorotan yakni pejabat camat beserta para kepala desa (kades) ada yang pelesiran ke Lombok pada akhir tahun 2024 silam. Kasi Intel Kejari Pelalawan Robby Prasetya menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan […]

    • Peduli Sesama, Rutan Dumai Serahkan Sembako untuk Keluarga Napi dan Warga Sekitar 

      Peduli Sesama, Rutan Dumai Serahkan Sembako untuk Keluarga Napi dan Warga Sekitar 

      • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com  – Ujud kepedulian sosial serta pererat silaturahmi, Rutan Dumai menyalurkan sembako untuk keluarga napi dan warga sekitar. Kepada wartawan, Senin  (24/02/25), Kepala Rutan Dumai, Yudhi Khairudin mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka mempererat hubungan dengan keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar. “Kita menyalurkan bantuan sembako bagi keluarga warga binaan dan warga sekitar pada Jum’at, […]

    • BEJAT! Apak Rutiang di Kampar ‘Makan’ Anak Tiri, Berlangsung Sejak November 2022

      BEJAT! Apak Rutiang di Kampar ‘Makan’ Anak Tiri, Berlangsung Sejak November 2022

      • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Seorang pria bejat nekat mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun. Kejadian ini sudah dilakukan sejak November tahun lalu sampai Januari 2023. Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Selasa (24/01/23) dini hari.  Pelaku berinisial IS (32) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka melakukan aksinya di dalam kamar korban berinisial DJ yang bersebelahan […]

    expand_less