Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/ 2022).

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum  terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Bakar Sampah, Warga Bantan Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Ha

    Gegara Bakar Sampah, Warga Bantan Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Ha

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Bantan, Bengkalis berurusan dengan polisi gegara bakar sampah. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1,5 hektare. Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menangkap MAF, pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa ini terjadi pada Ahad, […]

  • POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com – Kasus pembunuhan mantan aktivis WWF Cerenti Kuansing mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pelaku, yang ternyata anak petinggi desa tersebut. Terduga pelaku pembunuhan di Desa Kompe Berangin, Cerenti Kuansing, Yendri alias Yandi (21) anak Kades setempat diamankan pihak kepolisian. Yandi diamankan di desa Simpang Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kamis (6/7/2020) petang sekira […]

  • Bupati Rohil Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

    Bupati Rohil Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP membuka secara resmi Musrenbang RKPD tahun 2022 dalam rangka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023, Kegiatan tersebut berlangsung di gedung pertemuan H Misran Rais Bagansiapiapi, Selasa (22/3/2022). Adapun tema yang diusung untuk Musrenbang Tahun 2022 ini yaitu “Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang handal melalui pengembangan […]

  • Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.138 Tewas, 163 Orang Hilang 

    Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.138 Tewas, 163 Orang Hilang 

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB mencatat jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bertambah menjadi 1.138 orang. Selain korban meninggal, sebanyak 163 orang dilaporkan masih hilang. Sementara 449,9 ribu warga lainnya masih mengungsi. Berdasarkan data yang dilihat dari situs resmi BNPB, Sabtu (27/12/25) malam pukul 19.05 WIB, […]

  • Ijazah Djoko Wahyudi Dicuri Presiden Jokowi? Ini Fakta Sebenarnya!

    Ijazah Djoko Wahyudi Dicuri Presiden Jokowi? Ini Fakta Sebenarnya!

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    NAMA Djoko Wahyudi tiba-tiba muncul usai gugatan penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyanto yang mengatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu.  Tetapi, siapakah Djoko Wahyudi sebenarnya? Melansir dari youtube channel Refly Harun, Rabu (26/10/22), Djoko Wahyudi adalah salah satu nama yang disebut Bambang dalam buku terbarunya, Jokowi Undercover 2. Djoko Wahyudi menurut Bambang adalah orang yang ijazahnya […]

  • SADIS! Gegara Brondolan, Remaja Tewas Diparang Kawan di Sungai Kuti Rohul

    SADIS! Gegara Brondolan, Remaja Tewas Diparang Kawan di Sungai Kuti Rohul

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Gegara dituduh mencuri brondolan, seorang remaja bernama Fahru Rozi (17) di Sungai Kuti Rohul tewas ditebas temannya, . Informasi dirangkum, Rabu (24/04/24), insiden berdarah itu terjadi pada Jumat, tanggal 19 Maret sekitar pukul 15.00 WIB. Bermula saat pelaku TL (20) mengambil brondolan sawit di PT SAM. Lalu brondolan disimpan di semak-semak. “Namun […]

expand_less