Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018, Nathanael Simanjuntak mengembalikan kerugian negara Rp983.335.260 kepada pihak kejaksaan.

Uang itu merupakan sisa kerugian negara akibat pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut. Yakni sebesar Rp1.483.335.260. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan Rp 500 juta.

Penyidikan terhadap Nathanael Simanjuntak, Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK) kontraktor pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, sempat terkendala. Oleh karena dia tidak mengindahkan beberapa kali panggilan. Akhirnya, tim jaksa melakukan jemput paksa tersangka di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.

Penyerahan uang Rp983.335.260 dilakukan perwakilan keluarga Nathanael di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin (06/03/23). Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy

“Kami mengapresiasi itikad baik dari terdakwa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil, Herdianto yang ikut mendampingi Kajari Yuliarni Appy saat menerima pengembalian sisa kerugian negara tersebut.

Herdianto mengatakan, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

“Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan,” kata Herdianto.

Itikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Informasi yang didapat, dugaan korupsi bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan tahap I. Pada pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau gambar pelaksanaan dan back up data/final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

JPU telah menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar
Rp1.483.335.260.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cawabup Bengkalis 2024, H Bagus Santoso dan petani jamur Aklin Manalu. (f : ist)

    Asyik..! Panen Jamur Tiram Bersama Tulang Aklin Manalu di Duri

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ANDA suka jamur? Budidaya jamur di rumah tak hanya menjadi kegiatan mengasyikkan dan bermanfaat, tetapi juga bisa jadi sumber pendapatan tambahan. Mari saya ajak panen jamur tiram di kumuhung samping rumah asri kediaman Tulang Aklin Manalu dekat jalan lingkar Duri Barat yang baru saja tembus pada masa kepemimpinan Kasmarni Bagus Santoso (KBS).  Jamur tiram adalah […]

  • KUASA HUKUM AW Ancam Pidanakan KNPI Batsol, Buntut Laporan Penguasaan Lahan 357 Ha ke Kejaksaan

    KUASA HUKUM AW Ancam Pidanakan KNPI Batsol, Buntut Laporan Penguasaan Lahan 357 Ha ke Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pemilik perkebunan AW bakal mempidanakan Ketua KNPI Batsol (Bathinsolapan) yang melaporkannya ke Kejati Riau perihal dugaan penguasaan lahan 357 hektar di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Dikatakan Kuasa Hukum AW, Edi Azmi SH perihal lahan 357 hektar yang dikuasai kliennya tersebut kasusnya dalam tahap persidangan gugatan legal standing di PN Bengkalis. Belum […]

  • Tahun Ini, Aisyiyah Mandau Kurban 3 Ekor Sapi

    Tahun Ini, Aisyiyah Mandau Kurban 3 Ekor Sapi

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Aisyiyah Mandau menyembelih tiga ekor sapi  kurban di SLB Aisyiyah Jalan Siak, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (19/06/24). Pelaksanaan kurban di organisasi keagamaan perempuan di Indonesia tersebut (Aisyiyah Mandau) sudah menjadi agenda rutin setiap tahun. Selain ajang silaturahmi, kurban juga memiliki makna mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan saling berbagi […]

  • DONGKRAK PAD, Kejari Pringsewu dan Pemkab Teken MoU Pendampingan Hukum

    DONGKRAK PAD, Kejari Pringsewu dan Pemkab Teken MoU Pendampingan Hukum

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PRINGSEWU, detak24com – Sejumlah OPD dan BUMD di Pemkab Pringsewu menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Pringsewu. Hal tersebut bertujuan untuk mendongkrak PAD. Kegiatan berlangsung di aula Kejari setempat, Senin (19/02/24). Dihadiri oleh Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Kasi Datun Midian Rumahorbo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hipni, Kadis P3AP2KB dr Ulinnoha, Kepala Bapenda Yanwir, Kadiskoperindag Malian […]

  • ANAK PUNK di Pekanbaru Kepergok Pelorotkan Celana Gadis Idiot

    ANAK PUNK di Pekanbaru Kepergok Pelorotkan Celana Gadis Idiot

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Keberadaan anak punk kian meersahkan. Tidak saja menganggu keindahan kota, namun telah berani berbuat asusila. Seorang pemuda berinisial MC (23) ketahuan warga saat hendak mencabuli anak berkebutuhan khusus. Anak punk itu melakukan perbuatan kejinya di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Madani. Plh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar […]

  • SERIBUAN Lebih Honorer di Siak Terima SK PPPK Guru, Era Berlinang Air Mata

    SERIBUAN Lebih Honorer di Siak Terima SK PPPK Guru, Era Berlinang Air Mata

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    SIAK, detak24com – Sebanyak 1.025 honorer di Pemkab Siak menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Gedung Daerah dikutip dari riauterkini.com, Jumat (29/09/23). Syarif Kasim II Siak, Kamis (29/09/23). Dengan penambahan tersebut, maka sudah 1.682 guru di Siak sudah berstatus PPPK terhitung dari formasi tahun 2020, 2021, dan 2022. “ASN sebagai abdi […]

expand_less