Mantan Kadiv Propam Tembak Kepala Brigadir J hingga Tewas, Sidang Ferdy Sambo
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Okt 2022
- print Cetak

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. F :. DETIKCOM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24.com – Brigadir J terkapar setelah ditembak Bharada E. Selanjutnya, Ferdy Sambo menembak kepala Yoshua hingga korban tewas seketika.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Sidang perdana ini menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022),
Jaksa awalnya menceritakan peristiwa di rumah dinas Duren Tiga. Di sana ada korban Yoshua dan terdakwa lain yakni Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa Ferdy Sambo kemudian datang belakangan kemudian meminta Kuat Ma’ruf memanggil Yosua.
“Selanjutnya Ferdy Sambo bertemu dengan Kuat Ma’ruf di lantai satu di mana Kuat Ma’ruf melihat Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi lalu dengan nada tinggi Ferdy Sambo mengatakan, ‘Wat! Mana Ricky dan Yosua. Panggil!'” ucap jaksa.
Eliezer yang berada di lantai dua lalu turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo. Setelahnya Ferdy Sambo meminta Eliezer mengokang senjata Glock 17 milik Eliezer.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer, ‘Kokang senjatamu!’ Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggan sebelah kanan,” ucap jaksa.
Setelahnya di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ricky dan Kuat ikut menyaksikan peristiwa itu sedangkan Putri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter.
Tembakan Eliezer sekitar 3 atau 4 kali tapi tidak langsung membunuh Yosua. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.
“Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap jaksa.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)
Editor ; Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/











