Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Presiden Jokowi Digugat Mantan Dirjen Bimas Kemenag

Presiden Jokowi Digugat Mantan Dirjen Bimas Kemenag

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com — Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu mengantongi nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan itu teregister pada 1 Maret 2022.

Tri Handoko Seto mengajukan permohonan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Ia juga meminta keputusan Jokowi Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Agama tak sah atau dibatalkan.

Tri Handoko juga memerintahkan Jokowi mencabut/membatalkan keputusan tersebut.

Tri Handoko juga memerintahkan kepada Jokowi untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengangkatan dirinya sebagai Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat.

Ia juga memerintahkan Jokowi memberikan rehabilitasi/pemulihan nama baiknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat dirinya sebagai akibat adanya keputusan tersebut.

“Membebankan semua biaya perkara kepada tergugat,” isi gugatan tersebut.

Awal mulai polemik ini terjadi ketika Kementerian Agama mengumumkan pada 21 Desember 2021 lalu bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.

Posisi Dirjen dicopot itu di antaranya Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Merespons pencopotan itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna sempat menyurati Jokowi terkait pencopotan Tri Handoko Seto.

Palguna keberatan karena dirinya sempat menjadi salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Ia mengatakan terpilihnya Tri sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi.(cnn)

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdulillah! Bandara SSQ II Pekanbaru  Buka Penerbangan Internasional

    Alhamdulillah! Bandara SSQ II Pekanbaru  Buka Penerbangan Internasional

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Sempat ditutup akibat pandemi, akhirnya pemerintah pusat mengizinkan pintu penerbangan internasional melalui Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pembukaan penerbangan internasional tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 2022 yang dikeluarkan pada hari Senin tanggal 4 Juni 2022. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level […]

  • Duh! Di Tengah Tunda-Bayar, PUPR Riau Lakukan Kelebihan Bayar Proyek 

    Duh! Di Tengah Tunda-Bayar, PUPR Riau Lakukan Kelebihan Bayar Proyek 

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BPK temukan kelebihan bayar pada proyek Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2025 sebesar Rp 440 juta. Hal tersebut sesuai temuan BPK. Ironisnya tentunya. Di saat sejumlah proyek mengalami tunda-bayar, Dinas PUPR-PKPP Riau justru melakukan kelebihan bayaral. Kelebihan bayar tersebut tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin atas jalan dan jembatan pada UPT […]

  • BERITA VIRAL SIAK : Tahanan Narkoba Polres Melahirkan, Bayi Diasuh Keluarga

    BERITA VIRAL SIAK : Tahanan Narkoba Polres Melahirkan, Bayi Diasuh Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24.com – Seorang tahanan Polres Siak inisial BY alias Y (34) melahirkan. Bayi tersangka kasus narkoba itu diserahkan pada keluarganya. ”Seperti niat dari awal bahwa untuk rasa kemanusiaan maka saya akan membantu dan memfasilitasi persalinan tersangka BY. Mulai dari proses, perawatan pasca melahirkan hingga menyerahkan perawatan bayi kepada pihak keluarganya,” ujar Kapolres Siak, AKBP […]

  • Update Korban Banjir dan Longsor Aceh : 83 Nyawa Melayang, Puluhan Jiwa Hilang 

    Update Korban Banjir dan Longsor Aceh : 83 Nyawa Melayang, Puluhan Jiwa Hilang 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh terus bertambah. Data sementara, korban tewas mencapai 83 orang. “Sampai saat ini korban meninggal 83 jiwa, hilang 65 jiwa,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan, Ahad (30/11/25). Korban meninggal tersebar di beberapa daerah di antaranya Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, […]

  • GUNAKAN 9 Unit Bus, Jemaah Haji Riau Kloter BTH 4 Tiba di Mekkah

    GUNAKAN 9 Unit Bus, Jemaah Haji Riau Kloter BTH 4 Tiba di Mekkah

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    MEKKAH, detak24com – JCH asal Provinsi Riau yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) BTH – 04 tiba di Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan lainnya. “Alhamdulillah, jemaah Kloter BTH – 04 bersama petugas sudah tiba di Mekkah pada pukul 06.30 waktu Arab Saudi, dengan keadaan baik dan terkendali,” kata Ketua Kloter BTH – 04, Dendi […]

  • Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

    Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku di pondok, dimana mereka menyimpan narkoba jenis sabu seberat 32,56 gram. Kedua tersangka yakni YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat (04/11/22) […]

expand_less