Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Belo Kampung » Warga Lubukgaung Tertangkap di Pelintung, Waspada! Kasusnya Meresahkan Kali

Warga Lubukgaung Tertangkap di Pelintung, Waspada! Kasusnya Meresahkan Kali

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com  – Aparat Polsek Medang Kampai menangkap seorang warga Lubukgaung, di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Kasusi yang menjeratnya cukup meresahkan dan harus diwaspadai.

 Kapolsek Medangkampai AKP Edwi Sunardi, Selasa (23/08/22), mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana. Kejadiannya di area PT Wilmar Bioenergi Indonesia (WBI) KID Kelurahan Pelintung Kecamatan Medangkampai, Selasa (14/08/22).

Dijelaskan  kepada rekan media, tersangka MR alias WA (43) yang ditangkap adalah warga Kelurahan Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Ia  berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Medangkampai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (06/08/2022) lalu.

“Kejadian diketahui pada Sabtu (06/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area PT WBI KID. Korban mengalami kerugian mencapai Rp4.300.000 atas kehilangan handphone Android merk Xiomi Redmi Note 11 Pro 5G warna putih,” jelas Kapolsek.

Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Medang Kampai, turut diamankan sejumlah BB yakni 1 unit handphone Android merk Xiomi Redmi Note 11 Pro 5G warna putih dengan Nomor IMEI 860677064288669m. Kemudian,  gembok kecil merk Holy yang sebelumnya digunakan korban sebagai kunci locker penyimpanan barang miliknya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun,” pungkas Kapolsek. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

      BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

      • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      SIAK, detak24com – Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria divonis 5 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS). Sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal […]

    • Pencabutan undian pasang capres Pilpres 2024. F : IST

      PRABOWO Acung Jari Love Usai Penetapan Nomor Urut Capres

      • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – KPU telah menggelar pengundian penetapan nomor urut capres 2024 pada Selasa (14/11/23) malam. Nomor urut tersebut nantinya akan tertera dalam surat suara Pilpres 2024. Dalam pengundian nomor urut capres tersebut, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapatkan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD […]

    • VIRAL BENGKALIS : Dihukum 2 Tahun Gegara Share Foto Mantan di Facebook

      VIRAL BENGKALIS : Dihukum 2 Tahun Gegara Share Foto Mantan di Facebook

      • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Selamet Santoso dijebloskan ke penjara selama dua tahun gegara share foto mantan ke Facebook. Konten yang dibagikannya termasuk asusila. Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan foto-foto tak senonoh […]

    • Tiga Tahanan Rutan Siak Kabur, Terpidana Mati Diduga Sembunyi Sekitar Rumah Bupati Afni 

      Tiga Tahanan Rutan Siak Kabur, Terpidana Mati Diduga Sembunyi Sekitar Rumah Bupati Afni 

      • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Satu dari tiga tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak, masih belum ditemukan hingga Ahad (19/10/25) malam, pukul 18.00 WIB. Tim gabungan TNI, Polri, dan petugas rutan terus melakukan penyisiran di area hutan yang berbatasan langsung dengan kompleks rumah dinas Bupati Siak. Suasana di sekitar lokasi tampak […]

    • PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Bengkalis, Cek Jadwal!

      PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Bengkalis, Cek Jadwal!

      • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Menyusul adanya pemeliharaan mesin pembangkit PLTD Pangkalan Batang, PLN (ULP) Bengkalis memberlakukan pemadaman listrik bergilir. Adanya pemeliharaan mesin sebanyak tiga unit dengan kapasitas daya mencapai 1 megawatt (MW), sehingga berdampak pada penurunan suplai daya listrik ke pelanggan di wilayah ini. Screenshot Pemadaman Listrik di Pulau Bengkalis “Ya, mulai hari ini 1 November […]

    • Pria Ini Terpergok Rekam Orang Mandi di Kualu Nenas Kampar, Untuk Apa?

      Pria Ini Terpergok Rekam Orang Mandi di Kualu Nenas Kampar, Untuk Apa?

      • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang pria berinisial FA (23) terpergok rekam laki bini sedang mandi di Dusun I Pasar Buah, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar. Informasi dirangkum, Rabu (14/08/24), tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Ahad tanggal 11 Agustus 2024. Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam suami istri sedang mandi. “Penangkapan pelaku dilakukan […]

    expand_less