KUANSING, detak24com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kuantan Singingi laporkan dugaan korupsi ADD Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir kepada Kejati Riau.
Laporan terkait penyalahgunaan wewenang terkait sejumlah proyek di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/1/2025).
Paralegal LKBH Kuantan Singingi, Nisa Widya menyampaikan pihaknya melaporkan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sungai Buluh berinisial EK.
Dalam laporan itu, mereka menyerahkan sejumlah bukti ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau untuk mendukung dugaan tersebut.
Laporan ini mencakup beberapa dugaan, mulai dari penyimpangan anggaran dana desa, pengerjaan proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), hingga nepotisme.
“Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan paving block dengan nilai anggaran Rp147.794.000, yang pengerjaannya diduga tidak sesuai RAB,” ujar Nisa usai menyerahkan laporannya di Kejati Riau, Senin (6/1/2025).
Selain itu, Nisa juga mengungkapkan adanya pungutan liar dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan biaya bervariasi, serta proyek-proyek desa yang dikerjakan oleh keluarga Pj Kades.
Dugaan lain yang dilaporkan adalah ketahanan pangan fiktif. Program ini dilaporkan menggunakan dana desa sebesar 20 persen, namun realisasinya diduga tidak pernah ada sejak 2019 hingga 2023.
“Ada juga dugaan (program) ketahanan pangan yang fiktif. Jadi ketahanan pangan ini dana yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar 20 persen. Untuk pelaporannya memang ada tapi untuk realisasinya sendiri itu sama sekali tidak ada. Terkait dugaan fiktif ini sejak tahun 2019 hingga tahun 2023,” kata Nisa.
Selain itu, terdapat dugaan penggelapan dana hibah dari Provinsi Riau pada proyek semenisasi, di mana 40 sak semen sisa proyek dilaporkan diperjualbelikan.
Proyek lain yang menjadi sorotan adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Dusun II dan III. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1,4 miliar ini diduga tidak berfungsi dan dianggap hanya membuang-buang anggaran.
Menanggapi laporan tersebut, Pj Kades Sungai Buluh, EK, membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Rencana dan realisasi memang tidak selalu sama, tetapi kami sudah melaksanakan pembangunan sesuai APBDes. Semua dapat dipertanggungjawabkan,” ujar EK.
Ia juga menegaskan siap membuktikan bahwa tidak ada korupsi dalam pelaksanaan proyek di desanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya laporan dari LKBH Kuantan Singingi. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut akan dianalisis dan ditelaah lebih lanjut.
“Ya, laporan sudah diterima di PTSP. Kami akan melihat lebih dulu untuk melakukan analisa dan telaah,” katanya singkat, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar