Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Meranti Riau Simpan 4000 Butir Pil Ekstasi

Warga Meranti Riau Simpan 4000 Butir Pil Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Meranti, detak24.com – Aparat kepolisian dii Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang warga asal Mengkopot, Riau berinisial ZZ (47). Dari rumah tersangka, ditemukan pil ekstasi sebanyak 4.000 butir.

Tersangka ZZ ditangkap polisi di kediamannya, Desa Mengkopot Kecamatan Tasikputri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022). Sementara, BB berupa ribuan butir pil ekstasi ini telah dimusnahkan, Jumat (19/8/2022) pagi.

Menurut Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robet Arizal Sos, penangkapan terhadap ZZ berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Resnarkoba. Dimana, Desa Mengkopot disebut-sebut sering menjadi tempat gudang narkotika jenis pil ekstasi. Dapat info ini, tim langsung melakukan pengintaian.

Setelah lama melakukan pengintaian, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH didampingi Polsek Merbau menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan.

Di dalam rumah yang menjadi target, tambah Robet, tim menemukan 3 orang laki-laki. Saat dilakukan upaya penangkapan, dua orang berinisial HE dan BA berhasil kabur. HE dan BA saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara pamilik rumah berinisial ZZ beserta barang bukti berhasil diamankan. Tak tanggung-tanggung, BB yang diamankan dari rumah ZZ berupa 4.000 butir pil ekstasi warna hijau.

Kepada polisi, ZZ mengaku kalau pil ekstasi tersebut dipesan dari Desa Pambang Kabupaten Bengkalis, melalui HE. Kemudian, pil tersebut akan dijual ke BA, dengan harga Rp 40.000 perbutir. Belum berhasil transaksi tersebut, polisi datang menggrebek. Saat itu juga, ZZ dan BB ribuan butir ekstasi diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Ekstasi Diblender

Pada Jumat (19/8/2022) pagi, polisi merilis pemusnahan barang bukti ribuan butir pil ekstasi di Mako Polres Kepulauan Meranti, Desa Gogok. BB tersebut diblender, kemudian dibuang ke dalam kloset.

Hadir saat pemusnahan BB, Waka Polres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH, Kepala Lapas Selatpanjang Mulyadi SH, perwakilan Kejari Meranti, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh agama.

Didampingi Sahrudin, Robet Arizal mengatakan bahwa pil ekstasi yang dimusnahkan pagi itu berjumlah 3.998 butir. Sebab, 2 butir lainnya terlebih dahulu dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories.

“Sisa dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan. Sementara 3.998 kita musnahkan pagi ini,” kata Robet.

Saat ditanya, ZZ mengaku sudah lama mengenal HE penjual dan SU sebagai pembeli. Namun mereka tak punya hubungan. kekeluargaan satu sama lainnya.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis pil ekstasi. Katanya, jika transaksi selesai, dia akan mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

ZZ disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Berdasarkan keterangan Robet, terhitung Januari – Agustus 2022, pengungkapan kasus narkoba sebanyak 41 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang. Diantaranya, 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SOAL KPU Riau Tolak Berkas Bacaleg PPP, Ternyata Ini Sebabnya

      SOAL KPU Riau Tolak Berkas Bacaleg PPP, Ternyata Ini Sebabnya

      • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24com – KPU Riau mengembalikan berkas dua Parpol yang mendaftarjsn Bacaleg untuk DPRD Riau. Ternyata, ada kesalahan input data dan harus diperbaiki. Menurut Sekretaris DPW PPP Riau Afrizal Hidayat, Ahad (14/05/23), soal pengembalian berkas pendaftaran Bacaleg oleh KPU Riau, DPW PPP menyebut bukan pengembalian. Melainkan karena ada kesalahan penginputan data Bacaleg. “Jadi ada perubahan […]

    • NGERI! AP Hasanuddin Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ini Sosoknya

      NGERI! AP Hasanuddin Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ini Sosoknya

      • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      NAMA AP Hasanuddin peneliti BRIN menjadi viral gegara postingannya mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut bernama lengkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Ia menjadi viral usai komentarnya di Facebook yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah.  Via laman Facebook, AP Hasanuddin peneliti BRIN itu mengomentari unggahan rekan sejawatnyaThomas […]

    • 12 Klub Bertarung, Tiga Tim Lolos Play-off Champion

      12 Klub Bertarung, Tiga Tim Lolos Play-off Champion

      • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 24Komentar

      HELAT Champions 2022/23 sekejap lagi akan digelar. Sejauh ini, dipastikan ada tiga tim dari babak play-off yang melengkapi daftar 26 tim lolos fase grup. Yakni, Benfica, Victoria Plzen serta Maccabi Haifa. Putaran final Liga Champions selalu dimulai dengan 32 tim. Ada 26 tim yang sudah dipastikan lolos berdasarkan torehan musim sebelumnya dan posisi di klasemen […]

    • GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

      GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

      • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SOLO, Detak24com – Putusan MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di tanggapi dingin Walikota Solo Gibran Rakabuming. Gugatan tersebut di ajukan oleh PSI. Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK batas usia capres dan cawapres tersebut. Ia mengaku […]

    • Ingat! Lima Janji Rizky Billar Usai Bebas Kasus KDRT

      Ingat! Lima Janji Rizky Billar Usai Bebas Kasus KDRT

      • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      RIZKY Billar bisa melepaskan baju tahanan pada Jumat (14/10) malam setelah sekitar satu hari mengenakannya akibat jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu terjadi setelah Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan […]

    • Gempar! Bareskrim Polri Bidik Mantan Gubri Syamsuar, Ini Kasusnya

      Gempar! Bareskrim Polri Bidik Mantan Gubri Syamsuar, Ini Kasusnya

      • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mantan Gubri Syamsuar diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan dilakukan di Mapolda Riau, Jumat (28/06/24). Pantauan di lapangan, Syamsuar memberikan keterangan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang salat Jumat dan dilanjutkan baada Jumat sampai sekitar pukul 15.00 WIB. Ditemui usai memberikan keterangan, Syamsuar mengaku […]

    expand_less