Irjen Ferdy Sambo Hormati Keputusan Kapolri, Dicopot Jabatan Kadiv Propam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
- print Cetak

Irjen Ferdy Sambo. F :. IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, dikutip Selasa (19/07/22).
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak itu diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua.
Kini, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Jenderal Sigit.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











