PURA-PURA MINJAM, Warga Telukbinjai Sikat Handphone Teman
DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai menciduk warga Telukbinjai inisial JM (21) dalam kasus penggelapan handphone, Sabtu (07/01/23) malam.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Ahad (08/01/23, tersangka JM (21) bekuk dalam kasus penggelapan yang dilakukannya pada Senin (02/01/23) lalu.
“Tersangka JM (21) dilaporkan oleh rekannya usai membawa kabur satu unit handphone Android merk Realme Narzo 50i warna hijau mint. Kejadian tersebut bermula saat JM (21) meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelpon rekan mereka yang lainnya. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp1.699.000,” jelas Kasat.
Tak hanya JM (21), Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan BB berupa satu kotak handphone Android merk Realme Narzo 50i warna hijau mint dan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone Android merk Realme Narzo 50i warna hijau mint.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM (21) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “PURA-PURA MINJAM, Warga Telukbinjai Sikat Handphone Teman”