GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 16 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOLO, Detak24com – Putusan MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di tanggapi dingin Walikota Solo Gibran Rakabuming. Gugatan tersebut di ajukan oleh PSI.
Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK batas usia capres dan cawapres tersebut. Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.
Baca juga : https://detak24.com/sah-putusan-mk-tolak-uji-materi-usia-capres-dan-cawapres
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/23).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak mengikuti soal putusan MK. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo. Habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu lho,” ujarnya.
Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan. “Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima. Aku ora ngerti,” tutupnya dikutip dari detikcom. ***
Editor : kart
Terimakasih telah mengunjungi websi.te kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Saat ini belum ada komentar