WARGA Tempuling Bawa Sajam ke Taman Kota, Terancam 10 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 13 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24.com – Seorang warga Tempuling Inhil inisial A (30) ditangkap gegara bawa sajam (senjata tajam) ke taman kota Tembilahan. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Senin (13/03/23) mengatakan, tersangka membawa pisau yang diselipkan pada pinggang.
“Pada Sabtu (11/03) malam saat kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas, kami mencurigai tersangka A ini membawa senjata tajam,” kata Kapolres.
Benar saja, saat digeledah, A membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang. “Setelah diinterogasi, A mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya lelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum selanjutnya.
Tersangka A melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam. “Ancaman hukuman bisa maksimal penjara 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Pihak kepolisian Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).
“Saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang. Jadi mari sama-sama menjaga Kantibmas di lingkungan kita masing-masing agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif,” ingatnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
28 Februari 2025 10:55