WOW! Pasangan Nikah Siri di Pekanbaru Bisa Dapatkan Akte Kawin
PEKANBARU, detak24.com – DPRD Pekanbaru mengesahkan Perda Adminduk. Dalam aturan terbaru itu, pasangan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah, serta administrasi kependudukan dan capil lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru, Sovia Septiana SSos mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.
Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan. Salah satunya, pasangan nikah siri yang tidak mempunyai buku nikah dan kartu keluarga (KK).
Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah diajukan pada 17 Mei 2022 lalu.
Pansus DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan setelah melalui proses pembahasan bersama Disdukcapil Kota Pekanbaru serta tenaga ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Pemprov Riau.
“Dulu banyak orang yang menikah siri tidak punya buku nikah, jadi sekarang ini punya solusi untuk mendapatkan buku nikah dengan syarat-syarat tertentu,” lkata Sovia, Jumat (6/1/2023).
“Begitupun dengan anak dari pernikahan siri, tentu tidak memiliki akta kelahiran, jadi tetap ada solusi bagaimana anak ini mendapatkan akta kelahiran karena sebagai kebutuhan dasar seorang warga negara untuk memiliki identitas,” jelas Sovia.
Sovia juga mengungkapkan, kedepannya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Hal ini telah disepakati dalam pembahasan pansus bersama OPD terkait dalam hal ini Disdukcapil Kota Pekanbaru.
“Masyarakat itu keberatan karena ketika mereka terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya di denda Rp200 ribu. Jadi yang jelas saat ini masyarakat tidak ada lagi dikenai sanksi denda-denda apapun itu,” ujarnya.
Srikandi Golkar ini berharap dengan disahkannya Perda ini Pemko Pekanbaru bisa lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lain sebagainya.
“Harapannya, tentu pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan,” terang Sovia.
Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengapresiasi kinerja tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disahkan menjadi Perda.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus DPRD yang telah menyampaikan hasil Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ini semua demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ucapnya.
Indra Pomi menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru disahkan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.
“Dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan sistem dan program yang profesional,” tuturnya.
“Ini adalah bukti hadirnya Pemko pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru,” pungkasnya.(halloriau.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

22 thoughts on “WOW! Pasangan Nikah Siri di Pekanbaru Bisa Dapatkan Akte Kawin”