GEMPAR! Bandar Narkoba Beraksi di Masjid Desa Jake Kuansing
KUANSING, detak24com – Makin gila, bandar narkoba tak pandang tempat lagi. Di rumah ibadah pun berani beraksi. Kerjasama stakeholder dan masyarakat sangat diharapkan untuk memberantas narkotika.
Yakni, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap dua bandar narkoba. Seorangnya terciduk di halaman masjid Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Pada tersangka ditemukan 9 paket sabu siap edar.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, dikutip Ahad (26/11/23) mengatakan, polisi melakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Dalam operasi tersebut berhasil menangkap bandar narkoba tersangka W (33), dengan BB dua paket sabu. Narkotika ia dapat dari tersangka Y ( 43). Tersangka juga mengaku disuruh A (DPO) untuk menjual sabu.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka W, selain menemukan dua paket sabu, ditemukan satu unit handphone milik tersangka,. Di dalamnya berisi percakapan transaksi narkoba.
Sekira pukul 22.30 WIB di hari yang sama, polisi membekuk tersangka Y di halaman Masjid Asyuhada Desa Jake. Pada tersangka ditemukan 9 paket sabu siap untuk dijual.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang bungkusan lakban dan satu bungkus kotak rokok merek Esse. Bungkusan lakban berisi 8 paket sabu, bungkusan rokok berisi satu paket besar sabu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata Kasat, bandar narkoba tersebut membenarkan bahwa 8 paket kecil dan 1 paket besar sabu tersebut itu miliknya, yang akan ia jual. Sementara, sabu diperoleh dari A (DPO) secara online dengan harga Rp 2 juta.
Dari Y (43) diamankan barang bukti satu paket berisi sabu, 8 paket kecil sabu, 1 lembar plastik lakban warna putih, bungkus rokok merek Esse, Hp, hang hasil penjualan sabu sebesar Rp ribu, sepeda motor, plastik klip bening kosong. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka W (33) dan Y (43) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif amphetamin. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tekan Kasat. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
