Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus TPPO di Rupat, Satu Tersangka Diamankan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- print Cetak

Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis ungkap kasus TPPO di Rupat. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com — Jajaran Polres Bengkalis melalui Satreskrim unit Tipidter, berhasil menggagalkan serta mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi di Desa Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Tipidter Polres Bengkalis Ipda Fachri, Senin (10/11/2025) menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mana melaporkan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (6/11/2025) di wilayah Rupat.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan. Saat dilakukan penyidikan dan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan TPPO.
“Pelaku merupakan warga kecamatan Rupat berinisial R (38) yang berprofesi sebagai sebagai Petani. Saat diamankan juga ditemukan Barang Bukti (BB) yaitu 6 unit handphone, 4 buah paspor untuk korban yang akan dikirim ke Malaysia,” ujar Ipda Fachri.
Dari hasil penangkapan dan pengungkapan TPPO yang dilakukan Unit Tipidter Polres Bengkalis berhasil mengamankan korban serta saksi-saksi 8 orang pria yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Untuk terduga pelaku dan korban-korban telah dibawa ke polsek Rupat yang kemudian akan didalami pemeriksaan di Polres Bengkalis,” tutupnya.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang












