Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Bekuk Dua Pengedar, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Penginapan Kelurahan Banjar XII Rohil

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Penginapan Kelurahan Banjar XII Rohil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Satres Narkoba Polres Rohil menangkap dua pengedar di sebuah penginapan Kelurahan Banjar XII Tanah Putih, dengan barbuk 1 kg sabu.

Informasi dirangkum, Rabu (21/08/24), operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri. Tim berhasil menangkap dua warga berinisial IM alias Si Is (42) dan MA alias Pai (29) pada Senin (19/08/24) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih ditangkap di kamar Nomor 02 sebuah penginapan di jalan lintas Sumatera. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1059 gram atau lebih dari 1 kg.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi sabu di penginapan dimaksud.

“Setelah mendapat informasi, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar dan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Penggerebekan dilakukan dan berhasil membekuk kedua tersangka di lokasi dimaksud,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, 1 kaca pirex yang masih berisi sisa narkotika, serta 1 buah handphone Android merk Realme. Barang bukti tersebut ditemukan di sela-sela ujung tempat tidur di kamar yang dihuni kedua tersangka.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine,” tambah Ipda Edi Purnomo.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar Barang Jasa Kena PPN 12 Persen 

    Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar Barang Jasa Kena PPN 12 Persen 

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah memastikan kenaikan PPN jadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.  Pemerintah berdalih kenaikan dilakukan demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada […]

  • RATUSAN PELAJAR Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Tanggapan Pemerhati Anak!

    RATUSAN PELAJAR Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Tanggapan Pemerhati Anak!

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DETAK24.COM – Ratusan pelajar di Ponorogo hamil di luar nikah, sebuah kondisi yang sangat miris. Ini perlu dicarikan jalan keluarnya, agar anak-anak tak terjebak ke dalam pergaulan bebas. Pemerhati anak, Retno Listyarti mengatakan jumlah angka perkawinan anak berstatus pelajar dengan alasan sudah hamil duluan meningkat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ia menyebut rata-rata anak yang […]

  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Kebangkrutan Industri serta Gelombang PHK Massal

    Kenaikan PPN 12 Persen Picu Kebangkrutan Industri serta Gelombang PHK Massal

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan memicu kebangkrutan industri serta gelombang PHK massal. Ekonom senior dan pendiri Core Indonesia Hendri Saparini menyebut, saat ini daya beli masyarakat menurun drastis sehingga penjualan dan produksi juga ikut menurun. Ketika menjadi PPN 12 persen diterapkan, maka supply dan […]

  • PEMERINTAH Terapkan Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg, Begini Caranya!

    PEMERINTAH Terapkan Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg, Begini Caranya!

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah menerapkan peraturan baru terkait pembelian gas 3 Kg. Peraturan tersebut efektif berlakuulai Senin (01/1/24) besok. Pemerintah melakukan pembatasan pembelian LPG bersubsidi ukuran 3 Kg, kecuali bagi warga yang sudah terdata. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menekankan pentingnya masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan […]

  • Donasi ACT Dibisniskan Dulu hingga Transfer ke Negara Terafiliasi Teroris, Fakta Mengejutkan

    Donasi ACT Dibisniskan Dulu hingga Transfer ke Negara Terafiliasi Teroris, Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beber fakta mengejutkan perihal donasi ACT. Uang dibisniskan terlebih dahulu, serta tingginya aktifitas transaksi ke negara terafiliasi teroris. PPATK menghentikan sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat TanggapCT). Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan. “Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas […]

  • PECAHKAN Rekor MURI! Biksu Thailand Jalan Kaki ke Borobudur, Ini Rutenya

    PECAHKAN Rekor MURI! Biksu Thailand Jalan Kaki ke Borobudur, Ini Rutenya

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SEMPENA Ritual Thudong sebanyak 32 biksu Thailand jalan kaki ke Borobudur, mencuri perhatian publik serta pecahkan rekor MURI. Para biksu jalan kaki dari Nakhon Si Thammarat, Thailand ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Total jarak perjalanan yang ditempuh 32 biksu ini diperkirakan sejauh 2.600 Km. Sebanyak 32 biksu yang berjalan kaki ini berasal dari Indonesia, Malaysia, […]

expand_less