JAKSA Dumai Tuntut Mati Dua Pemilik 13 Kg Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – JPU Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga menuntut mati dua terdakwa pemilik 13 Kg sabu.
Sebagaimana dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Senin (20/03/23), tuntutan mati kedua terdakwa dibacakan pada sidang lanjutan Kamis (17/03/23).
“Kedua terdakwa yakni Lamidi alias Di Bin Ngatiman dan terdakwa Heru Saputra dituntut pidana mati. Perbuatan keduanya terbukti secara sah menguasai sabu 13 Kg,” tegas jaksa Kejari Dumai itu.
Para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Jenggot, Jon dan Abang (DPO) pada Selasa tanggal 16 Agustus 2022 lalu saat bertemu di perairan Kecamatan Sungai Sembilan.
“Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (E Manalu)











