Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Ditetapkan 5 Tersangka, Kepala BRK Syariah Duri Korupsi Kredit Pertanian hingga Rp 5,3 Miliar 

Ditetapkan 5 Tersangka, Kepala BRK Syariah Duri Korupsi Kredit Pertanian hingga Rp 5,3 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI, detak24com – Kejari Bengkalis mengusut dugaan korupsi Rp 5,3 miliar di Bank Riau Kepri (BRK)Syariah Capem Duri. Tercatat ada 5 orang ditetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Meganondo mengatakan 5 tersangka itu adalah S, DM, FM, WHZ dan US. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (23/10) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 tersangka yang masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US,” kata Sri Odit kepada detikSumut, Kamis (24/10/24).

Odit mengungkap kelimanya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan. Khususnya pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun 2021.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu S selaku Pimcapem BRK Capem Duri Hangtuah tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021 dan FM selaku Account Officer Kredit Produktif pada Capem Duri Hangtuah Tahun 2021. Selanjutnya WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif pada Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera.

Selain Ketua KUD, US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Mereka terlibat dalam proses penyaluran kredit secara kolektif kepada 33 orang nasabah.

“Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2021 BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah yang merupakan anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera. Nilainya memcapai Rp 4.950.000.000 dengan nilai plafon Rp 150.000.000 per nasabah,” kata Odit.

Pengajuan kredit tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. Tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah.

Selanjutnya kredit sebesar Rp 149.850.000 yang masuk ke rekening debitur ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi.

“Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024 jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp 5.276.427.930,” kata Odit.

Setelah ditetapkan tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim Jaksa Penyidik menahan tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari. (dtc)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Pengangkut 30 TKI Tenggelam di Perairan Batam, 7 Orang Hilang

    Kapal Pengangkut 30 TKI Tenggelam di Perairan Batam, 7 Orang Hilang

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Batam, detak24.com — Kapal pengangkut TKI ilegal tenggelam di Perairan Batam. Tujuh penumpang masih dalam pencarian. Sementara, 23 ainnya berhasil dievakuasi dengan selamat. Kapal yang mengangkut TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tenggelam di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/06/22). Kapal tersebut hendak menuju Malaysia. Kabar kapal tenggelam tersebut diterima otoritas pada Kamis (16/06/22) malam […]

  • Diganjar 2,5 Tahun, Penghulu Kampung Buana Bakti Siak Korupsi APBKam Rp 290 Juta 

    Diganjar 2,5 Tahun, Penghulu Kampung Buana Bakti Siak Korupsi APBKam Rp 290 Juta 

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Eks Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar divonis 30 bulan (2,5 tahun) dalam korupsi APBKamp Rp 290 juta. Terdakwa terbukti menyelewengkan anggaran pemerintah kampung tahun 2017-2019 yang merugikan negara Rp 290.017.512. Sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan […]

  • KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pattimura Pekanbaru, Lima Unit Rumah Jadi Abu

    KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pattimura Pekanbaru, Lima Unit Rumah Jadi Abu

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sebanyak lima unit rumah kopel yang berada di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru terbakar pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam. Beruntung insiden tersebut tidak memakan korban jiwa. Insiden kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar, dan langsung melakukan pemadaman secara manual. Namun kobaran api tetap tidak bisa dikendalikan sehingga […]

  • Keterlaluan! Urus Surat Tanah, Camat Tambang Maki Warga dengan Kata Anj***

    Keterlaluan! Urus Surat Tanah, Camat Tambang Maki Warga dengan Kata Anj***

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com -,Camat Tambang dituding maki warga dengan kata anj*** dalam percakapan telepon. Warga tersebut bermaksud mengurus surat tanah. Pemilik tanah di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Kemal dapat perlakuan tidak menyenangkan dari Camat Tambang. Pasalnya, Kemal mengaku mendapatkan makian berupa kata anj*** dari Camat Tambang, Jamilus melalui komunikasi telpon saat mengurus Surat Keterangan Ganti […]

  • Terlibat Judol dan Pinjol, Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos 

    Terlibat Judol dan Pinjol, Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dinsos Siak resmi mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos). Tindakan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa bantuan disalahgunakan untu judol dan pinjol. Kadinsos Siak, Wan Idris menegaskan, data pelanggaran tersebut diperoleh langsung melalui sistem yang terhubung dengan Kementerian Sosial (Kemensos). “Data penerima bantuan itu sudah terkoneksi dengan Kemendagri, Ditjen Capil, karena […]

  • Dikabarkan Terjadi Laka Kerja hingga Tewas di PT Wilmar Dumai, Humas Perusahaan Enggan Jawab Konfirmasi LSM MAUNG 

    Dikabarkan Terjadi Laka Kerja hingga Tewas di PT Wilmar Dumai, Humas Perusahaan Enggan Jawab Konfirmasi LSM MAUNG 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketum LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan), Hadysa Prana sesalkan sikap Humas PT Wilmar Dumai yang enggan jawab konfirmasi terkait laka kerja hingga tewas di perusahaan tersebut. “Seharusnya, humas setiap instansi itu terbuka saat dimintai tanggapan mengenai informasi publik. Sehingga, keterbukaan informasi itu mutlak harus dilakukan, kecuali terhadap data-data yang […]

expand_less