DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Mahasiswa Pekanbaru Terciduk Saat Masuk Minimarket, Polisi Temukan Sabu 103,5 Gram

Mahasiswa Pekanbaru terciduk dengan barbuk sabu 103,5 gram. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang mahasiswa Pekanbaru saat hendak masuk minimarket sebuah SPBU. Dari tangannya, aparat menemukan sabu seberat 103,5 gram.

Seorang pria berinisial A (21), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan dilakukan di area minimarket sebuah SPBU di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat malam (23/05/25).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke dalam minimarket. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh seorang karyawan toko, ditemukan satu bungkus sabu seberat sekitar 103,5 gram yang disimpan di dalam kantong jaketnya,” ungkapnya, Sabtu (24/05/25).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik hitam ukuran sedang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal muasal barang haram itu dan memetakan kemungkinan jaringan yang melibatkan tersangka.

“Pelaku telah kami amankan di Mapolda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambah Kombes Putu dikutip dari rri.pekanbaru.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. (*)

Editor : Kar