Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun. Sedangkan, sidang tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar dalam pekan ini.

Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Berikut fakta-fakta persidangan tuntutan Kuat Ma’uf

1. Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara. Sementara itu, ketua majelis yang memimpin sidang, hakim Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.

2. Hal yang memberatkan Kuat

JPU mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa turut menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan. Oleh karena itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Terdakwa Ricky Rizal juga dituntut selama 8 tahun pada sidang terpisah di PN Jakarta Selatan.(tempo.co)

Editor : Kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KARYAWAN MKJP FOODS  Pekanbaru Larikan Duit Konsumen Rp176 Juta

      KARYAWAN MKJP FOODS  Pekanbaru Larikan Duit Konsumen Rp176 Juta

      • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Polsek Tenayan Raya menangkap karyawan  MKJP FOODS Pekanbaru, Ferdi Tofan (45) yang telah melarikan uang konsumen hingga ratusan juta rupiah. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino dihubungi, Sabtu (17/12/22) mengatakan, kasus penggelapan yang terjadi di Komplek Pergudangan 3 In 1 Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (10/12/22) […]

    • NGERI! ABG Tewas Terjepit Bak Truk, Saat Terjebak Lumpur di Batang Cenaku Inhu

      NGERI! ABG Tewas Terjepit Bak Truk, Saat Terjebak Lumpur di Batang Cenaku Inhu

      • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 3Komentar

      INHU, detak24com – Peristiwa ngeri dan tragis terjadi di Batang Cenaku Inhu. Seorang ABG tewas ditimpa bak truk saat mobilnya terjebak lumpur jalan rusak. Walau telah terhitung bulan dan semakin parah sejak beberapa waktu terakhir, kerusakan di sejumlah titik ruas jalan dalam wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu semakin parah hingga menelan korban jiwa. Data […]

    • DITINGGAL Pergi, Maling Preteli Rumah Warga Bukidtatuk Dumai

      DITINGGAL Pergi, Maling Preteli Rumah Warga Bukidtatuk Dumai

      • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Dengan memanjat flavon, seorang maling inisial KW (23) berhasil gasak isi rumah warga Bukidtatuk Dumai yang ditinggal pemiliknya. Kerugian dialami korban capai Rp 25 juta. Data dirangkum, Selasa (19/03/24), tersangka maling tersebut beralamat di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Ia dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Barat saat sedang berada di Jalan […]

    • Mantan Kadiv Propam Panik Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Sidang Ferdy Sambo

      Mantan Kadiv Propam Panik Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Sidang Ferdy Sambo

      • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, panik saat tahu CCTV sekitar rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, diserahkan ke Polres Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pun memarahi Chuck Putranto pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, karena menyerahkan rekaman CCTV dan memintanya untuk mengambil kembali. Hal tersebut tertuang dalam […]

    • TEREKAM CCTV, Pelaku Curanmor di Toserba Prima Jaya Pekanbaru Terciduk Sedang Gini!

      TEREKAM CCTV, Pelaku Curanmor di Toserba Prima Jaya Pekanbaru Terciduk Sedang Gini!

      • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah Toserba di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru terekam CCTV. Pelaku bernama Yudha Wardana Kusuma (20) dibikin keok saat polisi mendatangi rumahnya. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (23/06/23) mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 09.40 WIB saat korban berbelanja ke Toserba […]

    • Lahan Dijual Mantan Kades, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Inhil 

      Lahan Dijual Mantan Kades, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Inhil 

      • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Puluhan petani geruduk Kantor DPRD Inhil mengadukan lahan mereka yang diduga dijual oknum mantan pejabat desa setempat. Sebanyak 70 petani yang datang itu menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Inhil. Orasi disampaikan di hadapan Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna bersama puluhan anggota. Mereka mengaku lahan mereka saat ini diduga diduduki CV Andalas. […]

    expand_less