TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 16 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun. Sedangkan, sidang tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar dalam pekan ini.
Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta persidangan tuntutan Kuat Ma’uf
1. Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara. Sementara itu, ketua majelis yang memimpin sidang, hakim Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.
2. Hal yang memberatkan Kuat
JPU mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa turut menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan. Oleh karena itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Terdakwa Ricky Rizal juga dituntut selama 8 tahun pada sidang terpisah di PN Jakarta Selatan.(tempo.co)
Editor : Kar











