EDWARD Omar Sharif Hiariej Terima Suap 7 Miliar, Ini Kronologis Transfer Dananya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dilapor ke KPK atas dugaan tindak pidana suap senilai Rp 7 miliar.
Pelaporan Wamenkumham itu dilakukan Indonesia Police Watch (IPW), Selasa (14/03/23).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pelaporan berisikan dugaan tindak pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi oleh Edward Omar Sharif Hiariej pada April hingga Oktober 2022.
“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, dengan inisial EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej]. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Selasa.
IPW menduga ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp 7 miliar. Dana tersebut diduga diterima oleh dua orang yang diakui Edward sebagai asisten pribadinya. Aliran dana terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada pejabat negara.
“Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan korupsi. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” jelasnya.
Sugeng mengaku memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga akan diberikan kepada lembaga KPK. Dia juga mengklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang asisten pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” tutupnya.(Solopos)
Editor : Kar
Terimakasih telah telah telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















