Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Heboh Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Tergugat Diwakili Jaksa 

Heboh Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Tergugat Diwakili Jaksa 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk mewakili Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp 125 triliun yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait.

Subhan selaku penggugat keberatan dengan kehadiran JPN, karena dia menggugat Gibran secara pribadi.

Majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica memahami keberatan tersebut dan menganggap pihak Gibran tidak hadir sehingga persidangan ditunda menjadi Senin, 15 September 2025.

“Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal,” kata Subhan usai persidangan.

Kejaksaan itu mewakili negara, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi, gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi pekan depan,” tambahnya.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menjadi tergugat II.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

Berikut isi petitum lengkap gugatan dimaksud.

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, seperti dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPP KABUPATEN Rokan Tengah Audiensi dengan DPRD Rohil, Bahas Pemekaran

    BPP KABUPATEN Rokan Tengah Audiensi dengan DPRD Rohil, Bahas Pemekaran

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24com – Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) bersama tokoh masyarakat dari lima kecamatan audiensi serta serahkan berkas pemekaran di DPRD Rohil, Kamis (16/03/23). Audiensi berlangsung di kantor DPRD Rohil tersebut dihadiri Wakil ketua l DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Wakil ketua ll Hamzah, anggota DPRD Rohil Parwedis, Sekretaris Dewan Sarman Syahroni, […]

  • UPDATE TERKINI Kecelakaan Heli Kapolda Jambi : TKP Masuk Kawasan Harimau TNKS

    UPDATE TERKINI Kecelakaan Heli Kapolda Jambi : TKP Masuk Kawasan Harimau TNKS

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JAMBI, detak24.com –  Lokasi kecelakaan helikopter yang ditumpangi rombongan Kapolda Jambi, Ahad  (19/02/23) masuk wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Di lokasi itu masih dijumpai satwa liar seperti harimau, rusa, dan lainnya. “Di daerah itu masih dijumpai harimau. Bahkan, rusa banyak ditemukan di sana. Rusa itu kan hewan buruan datuk (harimau),” ujar Kepala Pengawasan BBTNKS […]

  • Keluarga Koreksi Biografi dan Tanggal Lahir WR Soepratman 

    Keluarga Koreksi Biografi dan Tanggal Lahir WR Soepratman 

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pihak keluarga meluruskan sejarah serta biografi pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (WR) Soepratman. Perwakilan pihak keluarga, Indra Hutabarat, mengatakan banyak simpang siur mengenai sejarah dan biografi dari WR Soepratman. Indra merupakan keluarga WR Soepratman dari garis keturunan Ngadini Soepratini. Ngadini adalah kakak kelima WR Soepratman. Indra mengatakan tanggal lahir WR Soepratman […]

  • FOTO Shahrukh Khan Gandeng Suhana Bikin Netizen Melongo

    FOTO Shahrukh Khan Gandeng Suhana Bikin Netizen Melongo

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DETAK24COM – Premiere film THE ARCHIES pada Selasa (05/12/23) malam berlangsung dengan meriah. Shahrukh Khan dan seluruh keluarganya datang untuk memberikan dukungan kepada Suhana Khan yang debut lewat film besutan Zoya Akhtar ini. Ketika melangkah menuju tempat foto, Shahrukh terus menggandeng tangan anak perempuannya. Ia tersenyum dan menepuk tangan Suhana dengan sayang dan bangga. Shahrukh Khan tidak sekadar hadir di acara […]

  • MAHASISWA Inhil Terciduk Saat Menuju Bandara Tempuling, Ternyata Pelaku Bawa Ini!

    MAHASISWA Inhil Terciduk Saat Menuju Bandara Tempuling, Ternyata Pelaku Bawa Ini!

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang mahasiswa Inhil ditangkap aparat ketika menuju Bandara Tempuling. Saat digeledah, ternyata ia mengantongi sabu  Tim Ops Polsek Tempuling Inhil menangkap pengedar sabu saat melintas menggunakan sepeda motor di Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil. Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, dikutip […]

  • Panjang Jalan Tol Era Jokowi 1.900 Km, Kalahkan Pembangunan 40 Tahun

    Panjang Jalan Tol Era Jokowi 1.900 Km, Kalahkan Pembangunan 40 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Jakarta, detak24.com — Presiden Joko Widodo mengatakan selama 40 tahun Indonesia hanya bisa membangun tol sepanjang 700 km. Namun, pada masa kepemimpinannya, selama 7 tahun Indonesia mampu membangun jalan tol sepanjang 1.900 Km. “Sampai tahun 2014, selama 40 tahun, Indonesia hanya mampu membangun 780 kilometer jalan tol. Maka, mulai tahun 2014 itu, pemerintah mendorong percepatan […]

expand_less