DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Ciduk Toke Ganja dengan Barbuk 7 Kg di Perawang Siak

Oplus_131072

SIAK, detak24com – Polsek Tualang gagalkan peredaran 7 Kg ganja, dengan menangkap seorang pelaku inisial AF (26) di Jalan 3 blok C KPR 1 RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang, Siak.

Informasi dirangkum Kamis (08/08/24), penggerebekan toke ganja itu pada Selasa (06/08/24) malam. Barang bukti 7 kilogram ganja sudah terbungkus dengan plastik kemasan besar dan siap diedarkan.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Kamis (08/08/24) membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi masyarakat, bahwa di kediaman pelaku tepatnya di tempat usaha sablon Kawayu Custom bahwasanya sering dilakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut.

“Setelah diketahui tempat tersebut personel menangkap salah seorang laki-laki berinisial AF alias A (pelaku). Saat dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, didapat barang bukti berupa 7 kg ganja,” terangnya.

Pelaku mengakui seluruhnya barang bukti ganja dan siap edar. Pelaku mengaku, barang haram itu akan dijual secara ecer. “Dari pengakuan pelaku, dia sudah 6 bulan mengedarkan daun ganja kering ini,” katanya.

Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar narkotika. Mari kita bersama-sama perangi narkoba,” ucap Kompol Hendrix. (Rls)

Editor : kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com