TERSANGKA Pencabul Anak Kandung Meregang Nyawa dalam Sel Polisi
DEPOK, detak24com – AR (51) tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung ditemukan tewas. Pria itu meninggal diduga di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, Jawa Barat (Jabar), Ahad (09/07/23).
“Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan,” sebut Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, di Mapolres Metro Depok, Senin (10/07/23).
Penganiayaan itu bermula ketika AR dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023). Lalu rekan-rekan satu selnya bertanya AR terjerat kasus apa. AR mengaku tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung.
“Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban. Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar, sehingga membuat tersangka ini kesal,” urai Nirwan dikutip Kompas.com.
Delapan tahanan di sel itu langsung menganiaya AR yang terjerat kasus pencabulan. Selain tangan kosong, AR juga dianiaya tahanan pakai pipa.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
“Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi,” tutur Nirwan.
Kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. (cakaplah)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “TERSANGKA Pencabul Anak Kandung Meregang Nyawa dalam Sel Polisi”