DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Mbak Tutut Gugat Eks Menkeu Sri Mulyani 

Mbak Tutut dan eks Menkeu Sri Mulyani. f : ist

JAKARTA, detak24com – Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta,  Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan tersebut pada 12 September 2025.

Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Mbak Tutut menggugat menkeu tak lama usai reshuffle kabinet pekan lalu.

Pada Senin lalu (8/9) Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai menkeu, menggantikan Sri Mulyani

Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tutut menggugat soal pencegahan ke luar negeri terhadapnya yang diajukan oleh Menteri Keuangan masa Sri Mulyani.

Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang digugat yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Pada tanggal tersebut, Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Belum diketahui detail dari gugatan tersebut. Adapun pemeriksaan persiapan gugatan akan digelar pada Selasa (23/09/25). (Red)

Editor : Kar