NISEL, detak24com – Seorang tersangka korupsi Rp 1,4 miliar di Nias Selatan (Nisel) dicokok saat ngojek. Ia terciduk dalam pelariannya setelah ditetapkan jadi DPO.
Kejari Nias Selatan (Nisel) menangkap mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel, Bazisokhi Buulolo yang terjerat kasus korupsi sekitar Rp 1,4 miliar. Bazisokhi ditangkap di Kota Binjai saat tengah ngojek.
“(Tersangka) Bendahara Dinas PUPR Tahun 2020-2021. (Ditangkap) di Binjai sedang ngojek,” kata Kasi Intel Kejari Nisel Hironimus Tafonao saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (22/03/25).
Hironimus mengatakan, bahwa Bazisokhi ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung di Dinas PUPR Nisel Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.461.995.715 atau Rp 1,4 miliar.
Bazisokhi berstatus tersangka sejak 19 November 2024. “Dia (tersangka) menghilang dari Nias Selatan kurang lebih satu tahun,” jelasnya.
Pihak Kejari pun menyisir keberadaan Bazisokhi dan mendeteksi tersangka berada di Kota Binjai. Petugas lalu bekerjasama dengan Kejari Binjai dan menangkap tersangka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada Jumat (21/03/25) perang.
“Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Nisel dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Binjai berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang telah ditetapkan menjadi DPO,” ujarnya.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Kejari Binjai untuk diperiksa. Setelah itu, tersangka dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka BB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 9 April 2025 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” pungkasnya. (*)
Editor : Kar