Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sambo Akui Sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Diperiksa Komnas HAM

Sambo Akui Sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Diperiksa Komnas HAM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Pernyataan itu diungkapnya saat diperiksa di Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/08/22).

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak. 

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.

Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat atas tindakannya termasuk rekayasa untuk menutupi pembunuhan ajudannya.

Komnas HAM tiba di Mako Brimob pukul 15.30 WIB untuk memeriksa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan mereka batal memeriksa Bharada E di Mako Brimob.  Beka yang ikut dalam pemeriksaan Irjen Sambo mengatakan Bharada E saat ini masih dalam proses pengajuan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.(tempo)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tertangkap di Pasaman, Harimau Sumatera Dilepasliar di Kampar

    Tertangkap di Pasaman, Harimau Sumatera Dilepasliar di Kampar

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – BKSDA Sumbar bekerjasama dengan BBKSDA Riau melepasliarkan seekor harimau Sumatera betina yang diberi nama Puti Malabin. Pelepasliaran ini dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Baling, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto menjelaskan, proses pelepasliaran Puti Malabin dilakukan setelah melalui serangkaian kajian lokasi bersama COP dan Yayasan Sintas Indonesia. “Kita […]

  • Gubri Ngamuk! Ancam Pecat Petugas RSUD Lalaikan Pasien

    Gubri Ngamuk! Ancam Pecat Petugas RSUD Lalaikan Pasien

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubri Syamsuar mengancam sanksi pecat petugas RSUD Arifin Achmad yang lalaikan pasien. Ia meminta manajemen rumah sakit mengevaluasi untuk peningkatan pelayanan agar lebih baik lagi ke depannya. Hal tersebut diminta gubernur, disinyalir buntut dari terjadinya keluarga pasien RSUD marah – marah dan kecewa atas pelayanan di bank darah RSUD. RSUD Arifin Achmad, […]

  • RATUSAN Warga ‘Geruduk’ Kantor DPRD Rohul, Terkait Kemitraan 20 Persen HGU PT Ekadura Indonesia

    RATUSAN Warga ‘Geruduk’ Kantor DPRD Rohul, Terkait Kemitraan 20 Persen HGU PT Ekadura Indonesia

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    ROHUL, detak24com – Ratusan warga yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO), Kecamatan Kunto Darusallam, Rohul mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (05/06/23). Warga mengadukan nasib mereka terkait hak kemitraan 20 persen yang belum direalisasikan perusahaan. Masyarakat menitipkan nasib mereka ke DPRD Rohul, agar terus mengawal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT […]

  • Ketua DPRD Sumbar Tolak Beli Mobil Dinas Baru, Prioritaskan Korban Gempa

    Ketua DPRD Sumbar Tolak Beli Mobil Dinas Baru, Prioritaskan Korban Gempa

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Padang, detak24.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menganggarkan pengadaan mobil dinas (mobdin) baru senilai Rp3,5 miliar untuk para pimpinan DPRD. Ketua DPRD Supardi menolak pengadaan mobil baru tersebut. “Saya memutuskan menolak pengadaan mobil dinas baru tersebut,” kata Supardi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/3/2022) malam. Menurut Supardi, alasan utama dari sikap tersebut adalah situasi dan […]

  • Wako Dumai meresmikan pasar kuliner Jayamukti. F. :. HMS

    Kung! Pasar Kuliner Jayamukti Dumai Resmi Dibuka

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jayamukti, detak24.com – Ditandai dengan bunyi pukulan gong, pasar kuliner Jayamukti Dumai resmi beroperasi. Pemukulan gong oleh Wako Dumai, H Paisal, Sabtu (13/08/22), menjadi tanda resminya salah satu spot kuliner yang ada di Kota Dumai dibuka. Acara yang digelar Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai itu tampak berlangsung semarak.  Ramai orang hadir untuk […]

  • KAJATI Riau Rilis 30 Daftar Buronan Jaksa, Berikut Nama-namanya!

    KAJATI Riau Rilis 30 Daftar Buronan Jaksa, Berikut Nama-namanya!

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hingga kini, Kejati Riau terus memburu 30 buronan jaksa berbagai kasus. Buronan yang paling lama diuber yakni Nader Taher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengatakan, pihaknya tidak berhenti melacak keberadaan para buronan jaksa tersebut. Untuk menangkapnya, Kejati Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari […]

expand_less