Maling Yamaha NMAX di Rambah Baru Rohul Diseret ke Penjara
ROHUL, detak24com – Satreskrim Polres Rohul meringkus dua maling Yamaha NMAX. Keduanya berinisial ES (19) dan AMA alias Ipin (45), warga Kecamatan Rambah Samo.
Tersangka AMA diketahui merupakan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara. Kasat Reskrim Polres Rohul, melalui Kasubsi Penmas si-Humas Ioda Jhon Refli menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian satu unit Yamaha NMAX dan ponsel milik pasangan suami istri warga Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Raya Iduladha, 17 Juni 2024. Saat itu, korban yang baru pulang mengikuti takbiran keliling memarkirkan sepeda motor N-MAX di ruang tengah rumahnya sebelum beristirahat di kamar.
Diduga, aksi kedua tersangka dilakukan saat korban bersama istrinya sedang tertidur. Aksi pencurian baru diketahui setelah ibu korban datang ke rumah dan mendapati pintu rumah korban terbuka.
“Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi antara pukul 23.30 WIB hingga pukul 06.00 Wib. Ini berdasarkan keterangan korban yang baru pulang mengikuti takbiran, dan baru mengetahui motornya hilang setelah dibangunkan oleh ibunya yang datang dan membangunkan korban pada pagi hari,” jelas Ipda Jon Refli, Ahad (30/06/24).
Setelah terbangun, korban kemudian mengecek barang lainnya, dan ternyata satu unit handphone yang diletakkan di atas lemari juga sudah raib. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari korban, Penyidik Satreskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari jejak pelarian tersangka. Pada 28 Juni 2024, tim Resmob Reskrim Polres Rohul mendapat informasi tentang keberadaan kedua tersangka.
Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, dua buah obeng, satu unit sepeda motor merek Honda Revo yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, serta satu unit motor N-Max warna hitam milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujar Jon Refli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
