TERKAIT Korupsi Muhammad Adil KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau ke Luar Negeri, Ini Orang-Orangnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Delapan orang dari BPK Riau serta dua pihak swasta.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Cegah telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/05/23).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, pencegahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Ali Fikri mengingatkan agar pihak yang dicegah kooperatif.
Kedelapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK RI Perwakilan Riau yang dicegah adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Ruslan Ependi memiliki jabatan sebagai Kepala Sub Auditorat Riau II. Sedangkan dua orang pihak swasta adalah, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.











