Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » TERKAIT Korupsi Muhammad Adil, KPK Periksa Bos PT Tanur Muthmainnah 

TERKAIT Korupsi Muhammad Adil, KPK Periksa Bos PT Tanur Muthmainnah 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – KPK memanggil dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (04/07/23). Keterangan saksi untuk melengkapi berkas tersangka.

Dua saksi tersebut adalah Muhammad Reza Falehvi selaku wiraswasta dan Maria Giptia, ibu rumah tangga. Diketahui Muhammad Reza Pahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour.

“Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).

Ali mengatakan, para saksi juga dimintai keterangan soal tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“Pemeriksaan untuk tersangka MA (Muhammad Adil, red) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tutur Ali.

Dalam perkara ini, Muhammad Reza Pahlevi sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Cegah juga dilakukan padaHeny Fitriani Maria Giptia, dan Dent Surya A. R, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Sementara dari BPK RI Perwakilan Riau, KPK mencegah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian. Dari penelusuran, Ruslan Ependi memiliki jabatan sebagai Kepala Subauditorat Riau II.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Nilai korupsi Rp26,1 miliar.

Status tersangka juga disematkan KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Fitria Nengsih saat ini sedsng menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga tersangka terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (KPK) di Jakarta.

M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAMITAN ke Prabowo, Sandiaga Uno Gabung PPP

    PAMITAN ke Prabowo, Sandiaga Uno Gabung PPP

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno disebut telah berpamitan kepada Prabowo Subianto untuk meninggalkan Partai Gerindra dan bergabung dengan PPP. Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi. Dia mengaku telah mendapat kabar itu dari Sandi. “Sudah [menerima kabar Sandiaga pamit ke Prabowo],” ucap Romi kepada […]

  • Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara […]

  • KEJARI Pringsewu Tindak Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai

    KEJARI Pringsewu Tindak Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kejari Pringsewu melakukan pembinaan hukum terhadap warga buang kotoran ternak ke sungai. Tindakan tersebut bagian dari proses hukum UU Lingkungan Hidup. Pembinaan hukum dilakukan terhadap warga Desa Madaraya, Kecamatan Pegalaran Utara, Pringsewu inisial MS terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Ia kedapatan membuang kotoran ternak atau kotoran hewan (kohe) ke Sungai Way Waya […]

  • Buk Guru Tewas di Gerbang Sekolah, Ditikam Mantan Suami

    Buk Guru Tewas di Gerbang Sekolah, Ditikam Mantan Suami

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BANDUNG, detak24.com – Entah setan apa yang merasuk di tubuh Nano, warga Bandung ini. Tanpa rasa kemanusiaan, ia menusuk seorang guru SD di depan pintu gerbang sekolah hingga tewas seketika. Korban sendiri adalah mantan isteri pelaku yang hendak mengajar di hari naas itu. Ati Rohaeni (50) nama buk guru tersebut, terkapar di depan gerbang sekolah […]

  • NAAS, Pemandu Sorak PSPS Pekanbaru Tewas di Parit Limbungan Rumbai

    NAAS, Pemandu Sorak PSPS Pekanbaru Tewas di Parit Limbungan Rumbai

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemandu sorak PSPS Pekanbaru tewas di parit Harap Panjang anak Sungai Siak, Kelurahan Limbungan, Rumbai. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, Rabu (13/13/23) mengatakan, korban diketahui bernama Muhammad Ikhsan (28) adalah pemandu sorak PSPS Pekanbaru dari Curva Nord. “Korban dilaporkan  hilang tenggelam sejak Senin (11/12/23) malam. Korban saat itu sedang mencari […]

  • PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

    PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat pemilik sabu 73 kilogram. Hakim menyebut para terdakwa melakukan kejahatan luar biasa. Informasi dirangkum Sabtu (16/08/25), vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (14/0825). Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf […]

expand_less