OKNUM Caleg di Inhu Dilaporkan Curi Sawit, Polisi Periksa Saksi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 14 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oknum caleg 2024 inisial JS, langsung ditindaklanjuti Polres Inhu.
Tim Ops Polres Inhu turun ke lapangan hingga subuh, untuk memeriksa TKP. “Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti. Tim langsung turun ke lapangan sampai pukul 04.00 WIB subuh untuk cek TKP,” ujar AKP Primadona Kasat Reskrim Polres Inhu Rabu (13/12/23).
Selain turun ke lapangan untuk memeriksa TKP, terhadap laporan yang masuk tersebut Polres Inhu juga sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
“Terhadap laporan tersebut akan dilakukan pemeriksaan saksi saksi, saat ini LP tersebut kami sedang lakukan pemanggilan saksi saksinya. Baru tadi kami selesai gelar dan tetap kami lakukan pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, oknum caleg berinisial JS yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024, akhir pekan kemarin sudah dipolisikan ke Mapolres Inhu dengan bukti STTL nomor 150/XII/2023/Riau/Res.Inhu, dengan kerugian sekitar Rp 61 juta. Curat dilakukan pada tanggal 3-4 Desember 2023.
Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan ada nya LP tentang curat diterima SPKT Mapolres Inhu. “Benar, ada oknum Caleg dilaporkan Curat,” tegas Aipda Misran di tempat terpisah.
Namun walau telah dilaporkan kepada Polres Inhu, oknum Caleg berinisial JS tersebut masih nekat mencuri sawit sebagaimana keterangan yang diterima awak media dari pelapor berinisial DA. Saksi mengatakan aksi nekat terlapor Caleg berisial JS bersama kawananya mencuri sawit kembali terulang.
“Saat ini mobilnya kami tahan di ampang ampang. Apakah jika menyandang status Caleg itu jadi kebal hukum, sehingga dia semena-mena melakukan pencurian. Pesan pimpinan kami pemilik kebun ini perbuatan si terlapor tidak bisa ditolerir, harus ada efek jera, sesuai hukum yang berlaku,” jelas pelapor berinisial DA, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













