Warga Lubukgaung Tertangkap di Pelintung, Waspada! Kasusnya Meresahkan Kali
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka pencurian di Wilmar kawasan KID Pelintung. F : HMSPOL
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Medang Kampai menangkap seorang warga Lubukgaung, di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Kasusi yang menjeratnya cukup meresahkan dan harus diwaspadai.
Kapolsek Medangkampai AKP Edwi Sunardi, Selasa (23/08/22), mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana. Kejadiannya di area PT Wilmar Bioenergi Indonesia (WBI) KID Kelurahan Pelintung Kecamatan Medangkampai, Selasa (14/08/22).
Dijelaskan kepada rekan media, tersangka MR alias WA (43) yang ditangkap adalah warga Kelurahan Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Ia berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Medangkampai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (06/08/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Sabtu (06/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area PT WBI KID. Korban mengalami kerugian mencapai Rp4.300.000 atas kehilangan handphone Android merk Xiomi Redmi Note 11 Pro 5G warna putih,” jelas Kapolsek.
Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Medang Kampai, turut diamankan sejumlah BB yakni 1 unit handphone Android merk Xiomi Redmi Note 11 Pro 5G warna putih dengan Nomor IMEI 860677064288669m. Kemudian, gembok kecil merk Holy yang sebelumnya digunakan korban sebagai kunci locker penyimpanan barang miliknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun,” pungkas Kapolsek. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











