TANGKAP Tersangka, Polres Rohul Gagalkan Penyelundupan 3.000 Liter BBM Subsidi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Satreskrim Polres Rohul menggagalkan upaya penyelundupan BBM subsidi ilegal sebanyak 3.000 liter di jalan lintas Desa Kumain, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial JS, seorang warga Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 105 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite sebagai barang bukti.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Sutiyono, melalui Kasubsi Penmas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan, Kamis (18/01/24) membenarkan kejadian tersebut. Refly mengatakan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Refly, pengungkapan peristiwa pidana ini bermula dari informasi masyarakat. Sebuah mobil merek Colt Diesel dengan nomor polisi BM 8246 MQ yang mogok di jalan lintas Desa Talikumain yang menjadi sorotan warga, karena membawa ratusan jerigen BBM subsidi jenis Pertalite.
“Memang benar pada Rabu tanggal 17 Januari 2023, Unit Tipiter Polres Rohul telah mengamankan satu orang pria beserta barang bukti sebanyak 105 jerigen BBM jenis Pertalite yang terindikasi melakukan perbuatan pidana,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Rohul, IPDA Refly Setiawan.
Guna memastikan kebenaran informasi, Lanjut Refly, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap supir berinisial JS yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mengaku bahwa BBM subsidi tersebut diangkut dari Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan rencananya akan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara,” ujar Refly.
Selain mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel dan 105 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite, polisi juga menyita surat-surat kendaraan, SIM milik tersangka JS, dan uang sebesar Rp.150.000 sebagai alat bukti.
Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Hi my family member I want to say that this post is awesome nice written and come with approximately all significant infos I would like to peer extra posts like this
19 Januari 2024 22:36