Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor RSUD Kampar Rp8 M Serahkan Diri ke Jaksa

Koruptor RSUD Kampar Rp8 M Serahkan Diri ke Jaksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24.com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan menyerahkan diri ke jaksa. Ia terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar sebesar Rp8 miliar lebih.

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau sejak Selasa, 8 Februari 2022, dan fotonya disebar untuk dikenali oleh masyarakat. Dia sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir.

Surya Darmawan datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.30 WIB. Kemudian, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Pidana Khusus Kejati Riau.

“Pada Senin (10/10/22) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka SD telah menyerahkan diri ke penyidik Kejati Riau dan langsung dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, didampìngi Kasi Penkum dan Humas, Bambang Heripurwanto.

Rizky mengatakan, Surya Darmawan sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022. “Kita sudah melakukan pemanggilan tiga kali, termasuk saat diminta hadir sebagai saksi,” kata Rizky.

Surya Darmawan dicecar 15 pertanyaan. Rizky menyebut, selama kabur, Surya Darmawan mengaku menenangkan diri ke luar kota. Dia selalu berpindah dari satu kota ke kota di Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta dan Pandeglang.

Sekitar pukul 14.05 WIB, Surya Darmawan selesai menjalani pemeriksaan, dan cek kesehatan. Mengenakan rompi tahanan warna merah dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Rizky mengatakan, Surya Darwan ditahan selama 20 hari, terhitung 10 Oktober 2022. Selama ditahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Surya Darmawan sebagai tersangka, termasuk saksi-saksi.

Saat ini, ungkap Rizky, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Dia juga sudah beberapa kali manggir dari panggilan penyidik dan kabur. “Satu orang tersangka kami anggap melarikan diri yaitu KTA,” ungkap Rizky.

Surya Darmawan merupakan 1 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Perkara ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Empat orang tersangka, sudah dihadapkan ke meja hijau dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Sementara Surya Darmawan dan 1 orang tersangka lagi bernama Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, kabur. Surya Darmawan menyerahkan diri setelah 8 bulan jadi buronan.

Dalam perkara ini, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(RIAULINK)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGANIAYA Janda Bebas Berkeliaran, Korban Datangi Mapolda Riau

    PENGANIAYA Janda Bebas Berkeliaran, Korban Datangi Mapolda Riau

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri, Candra tak kunjung dieksekusi penyidik Dirkrimum Polda Riau, meski telah divonis hakim tiga  bulan penjara. Berdasarkan amar putusan hakim tunggal, Iwan Irawan SH pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada sidang Jumat kemarin. Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan melanggar Pasal 352 ayat (2) KUHPidana. Namun pasca […]

  • Gaji Tujuh Bulan Nunggak, Aparat Desa Mogok Massal di Meranti, Layanan Publik Lumpuh

    Gaji Tujuh Bulan Nunggak, Aparat Desa Mogok Massal di Meranti, Layanan Publik Lumpuh

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Kantor desa di beberapa wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sepi. Pegawai memilih mogok lantaran gaji mereka tidak dibayar 7 bulan. Tunggakan gaji pegawai di kantor desa tersebut, yakni lima bulan di tahun 2024 dan dua bulan di tahun 2025. Kondisi ini tentu berdampak pada pelayanan publik di tingkat desa. Banyak warga yang mengeluhkan […]

  • Lebihi Target, Imigrasi Dumai Paparkan Realisasi Penerimaan hingga Triwulan III

    Lebihi Target, Imigrasi Dumai Paparkan Realisasi Penerimaan hingga Triwulan III

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kantor Imigrasi Dumai pecah rekor perihal realisasi PNPB hingga triwulan III 2025, yakni melebihi 6 miliar atau di atas 50 persen. Hingga Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Dumai sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 6 miliar, dari target Rp 10 miliar untuk tahun 2025. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diekspos […]

  • Dekat Kantor Polisi, Gerbang Bandara SSK II Pekanbaru Jadi Arena Balap Liar

    Dekat Kantor Polisi, Gerbang Bandara SSK II Pekanbaru Jadi Arena Balap Liar

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kenakalan remaja di Kota Pekanbaru tampak tak pernah ada habisnya. Mulai dari menjadi pelaku kejahatan bersenjata ataupun balap liar yang membahayakan banyak nyawa. Pantauan, pada gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, terlihat banyak remaja yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sebagian remaja juga tampak berkumpul di beberapa titik untuk menyaksikan aksi […]

  • Atlet Anggar Mesir Hamil 7 Bulan Saat Tanding di Olimpiade Paris

    Atlet Anggar Mesir Hamil 7 Bulan Saat Tanding di Olimpiade Paris

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Berita viral tentang atlet anggar asal Mesir, Nada Hafez mengumumkan kehamilannya saat berlaga di Olimpiade Paris 2024. Diketahui, ia dalam keadaan hamil tua, usia kandungannya 7 bulan. Namun, atlet berusia 26 tahun itu memenangkan pertandingan pertamanya di kompetisi anggar individu putri, meski kemudian tersingkir di babak 16 besar. “Apa yang tampak bagi Anda […]

  • Diduga Hendak Maling, Remaja di Pekanbaru Tewas Diamuk Massa 

    Diduga Hendak Maling, Remaja di Pekanbaru Tewas Diamuk Massa 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja bernama SWR (19) tewas usai diamuk warga karena diduga hendak melakukan pencurian di Jalan Duyung Gang Al Manar, Kelurahan Tangkerang Barat, Pekanbaru. Informasi dirangkum, Senin (27/10/25), peristiwa apes tersebut terjadi pada Kamis (23/10/25) dinihari. Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery […]

expand_less