Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumbar » Lapor Pak Kapolda! Tambang Emas Ilegal Marak di Solok, Banjir Bandang dan Longsor Mengancam

Lapor Pak Kapolda! Tambang Emas Ilegal Marak di Solok, Banjir Bandang dan Longsor Mengancam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOLOK, detak24com – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Tigo Lurah Bajanjang, Nagari Simanau, Kabupaten Solok, kian marak.

Dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, hingga ancaman banjir bandang dan longsor yang setiap saat mengintai warga.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Elemen masyarakat sekitar mendesak pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas, untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan itu.

Dari keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pertambangan disebut dikendalikan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Jorong Edis.

Alat berat tampak beroperasi siang dan malam, mengeruk tanah dan batuan untuk memperoleh butiran emas.

Kegiatan tersebut tidak hanya menimbulkan lubang-lubang besar di perbukitan, tetapi juga merusak kelestarian hutan serta ancaman banjir bandang setiap saat.

“Seharusnya aparat segera turun tangan. Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata seorang warga enggan disebut namanya di Simanau, Selasa (23/09/25).

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, membuat aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.

Mereka berharap baik Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya SIK segera menurunkan tim untuk menertibkan lokasi tambang emas. Sekaligus menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar sumber lain.

Sementara, Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat, Rizal Fahmi menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius.

Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.

“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” bebernya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan. Termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku lanjutnya, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Solok belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum mereka. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MOBIL Dibakar, Tiga Maling Sapi di Kuansing Sekarat Diamuk Massa

    MOBIL Dibakar, Tiga Maling Sapi di Kuansing Sekarat Diamuk Massa

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KUANSING, detak24.com – Tiga kawanan maling sapi kepergok saat hendak mencuri di Desa Muara Tiu, Pucuk Rantau, Kuansing. Selain babak belur dipukuli massa, mobil pelaku juga dibakar. Kapolres Kuansing AKBP Rendra dalam keterangan menyebutkan, kejadian berlangsung malam hari sekitar pukul 19.30 WIB. “Ketiga pelaku masuk ke kebun warga di Desa Muara Tiu, Pucuk Rantau. Berawal tersangka […]

  • Alamak! Hakim Pekanbaru Bebaskan Koruptor 126 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

    Alamak! Hakim Pekanbaru Bebaskan Koruptor 126 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru membebaskan terdakwa korupsi atas nama Petrus Edi Susanto, dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Bengkalis. Dikutip Sabtu (18/06/22),  kegirangan di wajah Petrus Edi Susanto terpancar usai dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara. Petrus Edy Susanto, yang merupakan Wakil Ketua Direksi PT Wijaya Karya (Wika)-Sumindo […]

  • INTER Milan Raih Scudetto ke-20, Berhak Gunakan 2 Bintang di Logo

    INTER Milan Raih Scudetto ke-20, Berhak Gunakan 2 Bintang di Logo

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KLUB Inter Milan memastikan scudetto Serie A musim 2023/24. Ini juga sekaligus menjadi Scudetto ke-20 alias bintang kedua di logo mereka. Manisnya, scudetto dipastikan di Derby della Madonnina. Inter Milan menekuk rival sekota AC Milan 2-1 dalam lanjutan Serie a di San Siro, Senin dini hari WIB, 23 April 2024. Inter membuka keunggulan di menit […]

  • Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. F. :. CNN

    Ridwan Kamil Nasihati Baim Wong, Tak Semua Mesti Dikomersilkan!

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Baim Wong agar mencabut pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya,” kata Ridwan Kamil melalui akun Instagram @ridwankamil, Senin (25/07/22). Pria yang akrab disapa Emil itu menuturkan fenomena Citayam […]

  • SIMAK! 19 November Hari Pria Sedunia, Berikut Data dan Faktanya

    SIMAK! 19 November Hari Pria Sedunia, Berikut Data dan Faktanya

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAUM Adam sekarang sedang memperingati Hari Pria Sedunia atau Hari Pria Internasional alias International Men’s Day. Diperingati tiap tanggal 19 November atau tepat pada Sabtu (19/11). Apa itu Hari Pria Sedunia? Berikut sejarah dan tujuannya. Sejarah Hari Pria Sedunia  Dilansir situs International Men’s Day, Hari Pria Internasional pada 19 November dicetuskan pada tahun 1999 oleh […]

  • WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

    WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – WhatsApp segera menghadirkan perubahan besar. Penggunanya tidak lagi harus berbagi nomor telepon untuk saling terhubung. Dilansir dari Gizchina, Selasa (23/07/24), WhatsApp akan menambahkan fitur baru yang memungkinkan penggunanya menggunakan username sebagai pengganti nomor telepon. Ini seperti memiliki kode rahasia di kehidupan online, sehingga privasi penggunanya menjadi lebih terjaga. Saat ini, pengguna perlu memberikan […]

expand_less