DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Apes! Ditangkap Polisi Gegara Curi Kabel PT Wilmar Dumai Sepanjang 1,8 Meter 

Oplus_131072

DUMAI, detak24com – Pekerja rekanan PT Wilmar Group berinisial AR (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena mencuri kabel sepanjang 1,8 meter milik perusahaan itu.

Informasi dirangkum, Jumat (16/08/24), AR terpergok bersama kabel PT Wilmar yang hilang, di belakang kantor perusahaan tempat ia bekerja, Rabu (14/08/24) sekitar pukul 14.30 WIB petang. Tepatnya di Area WWTP PT Wilmar Pelintung.

Saat itu juga ia langsung diamankan security Wilmar. Ketika ditanya, ia mengaku mencuri kabel sepanjang 1,8 meter itu. Malahan, tersangka mengakui juga telah dua kali beraksi.

Kapolsek Medang Kampai, AKP Tony  Prawira menjelaskan, aksi pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh pihak security PT Wilmar yang sedang melaksanakan patroli rutin.

“Dalam karung jumbo milik Wilmar sebelumnya ada kabel jenis ground tiga batang, dan panjangnya lebih kurang 1.8 meter. Saat patroli, security melihat kabel hanya ada 2 batang. Setelah dilakukan penelusuran, security menemukan kabel yang hilang serta tersangka berada di belakang barak perusahaan rekanan. Petugas langsung mengamankan dan menginterogasinya,” jelas Kapolsek.

Pada saat diinterogasi oleh pihak security, AR langsung mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, serta mengungkap motif dan mendapatkan keterangan yang lain, terduga AR saat ini sudah ditahan di Polsek Medang Kampai.

“Kita akan terus menggali informasi lebih lanjut tentang keterlibatan pihak lain. Tersangka diancam pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar