Dumai (DETAK24.COM)- Tersangka pembunuhan sadis pemilik salon Joy Tombang Situmeang, warga Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, pada Ahad (9/1) lalu berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai. Iapun terpaksa dlumpuhkan dengan timah panas karena berusaha lari saat pencaarian barang bukti.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi dan Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing serta Alsus aktif Dit Intelkam Polda Riau Ipda Nicho Tryhardianto.
Tersangka inisial SL (23) ditangkap saat menginap di Hotel Sabrina, kamar 207 Jalan Nangka, Pekanbaru, pada Ahad (9/1) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti Uang tunai Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah), Uang tunai 20 dolar singapura, Uang tunai 48 dolar Amerika, 1 Buah STNK a.n. Joy Tombang Situmeang (Korban), 1 Buah Ktp a.n. Joy Tombang Situmeang (Korban), 1 Buah ATM Britama, 1 Buah kartu vaksin covid 19 a.n. Joy Tombang Situmeang (Korban), 1 Buah kartu bpjs a.n. Joy Tombang Situmeang (Korban), 1 Buah sim C a.n. Joy Tombang Situmeang (Korban), 1 Buah kartu NPWP a.n. Joy Tombang Situmeang (Korban), 3 Buah jam milik korban, 1 Unit hp samsung warna grey milik korban, 1 Unit hp samsung warna hitam milik korban, 1 Buah dompet milik korban.
Guna melengkapi barang bukti petugas bersama pelaku melakukan penelusuran, namun pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya dapat dihentikan dengan dilumpuhkan timah panas polisi.
Kapolres Dumai AKBP Muhamad Kholid mengatakan, pelaku pembunuhan atas korban Joy Tombang Situmeang berhasil diamankan oleh pihaknya kurang dari 12 jam usai kejadian.
“Tersangka diamankan di Hotel Sabrina beserta barang bukti dan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena pelaku berusaha kabur saat dilakukan pencarian barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” ujar Kapolres.
Dirangkum dumainet.com berdasarkan keterangan pelaku SL, korban mengundang pelaku Dumai setelah perkenalan melalui aplikasi Walla. Pelaku tiba di Dumai setelah 2 (dua) hari perkenalan menggunakan travel dan disambut korban.
Kemudian korban mengajak makan dan jalan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke rumah korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak pelaku.
Karena terdesak atas permintaan korban, pelaku melihat sebilah pisau dan mulai melakukan penganiayaan terhadapa korban, dimana dari hasil visum korban mengalami 11 tusukan.
Usai menghabisi korban, tersangka kabur bersama sejumlah barang milik korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga akhirnya ditangkap di Pekanbaru.(dumainet.com)