Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » CURI Start Kampanye, Caleg Terancam Pidana dan Gugur

CURI Start Kampanye, Caleg Terancam Pidana dan Gugur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comBawaslu Kota Pekanbaru menegaskan Caleg yang curi start kampanye terancam pidana serta gugur.

Hal itu  disampaikan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba. Menurutnya, caleg yang nekat tetap berkampanye atau curi start sebelum jadwal bisa dijerat hukum pidana hingga dibatalkan statusnya sebagai caleg.

“Kami (Bawaslu) bisa memberikan rekomendasi kepada KPU agar peserta Pemilu yang melanggar aturan ini dibatalkan atau digugurkan menjadi DCT,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (02/11/23).

Selain itu, lanjut Reni, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000

Bawaslu Kota Pekanbaru mengungkap akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat peraga lain yang telah dipasang para bakal caleg curi start selama ini. Yakni, mulai 5 November 2023 atau pasca pengumuman DCT.

Sedangkan, masa kampanye resmi sesuai ketetapan KPU dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Seluruh peserta Pemilu dilarang berkampanye sebelum dan sesudah masa tersebut, dikutip dari halloriau. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKEDA Duri Antarkan Bantuan Bagi Warga Korban Longsor Tanjung Raya 

    IKEDA Duri Antarkan Bantuan Bagi Warga Korban Longsor Tanjung Raya 

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com – Pengurus Ikatan Keluarga Daerah Agam (IKEDA) Duri menunjukkan bentuk kepedulian sosialnya terhadap sesama yaitu warga Tanjung Raya, Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi korban longsor belum lama ini.  Dipimpin Ketua Umum IKEDA Duri Amril BS, pengurus bertolak ke daerah Tanjung Raya, Ahad (23/07/23) menyerahkan langsung bantuan kepada warga yang terdampak bencana […]

  • POLISI Periksa Dosen dan 13 Mahasiswa PCR, Ospek Minta Tumbal Nyawa

    POLISI Periksa Dosen dan 13 Mahasiswa PCR, Ospek Minta Tumbal Nyawa

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca tewasnya mahasiswa Politeknik Caltex Riau (PCR) asal Rohul dalam kegiatan Ospek di Sungai Kampar, polisi memeriksa dosen serta 13 saksi. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, saat ini kasus Ospek minta tumbal nyawa tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polres Kampar. “Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa 13 […]

  • Sempat Masuk Rumah Warga, Maling Nyaris Babak Belur Diamuk Massa di Bukittimah Dumai 

    Sempat Masuk Rumah Warga, Maling Nyaris Babak Belur Diamuk Massa di Bukittimah Dumai 

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat menahan seorang pelaku percobaan pencurian di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Informasi dirangkum Senin (17/02/25), sebelum ditangkap, tersangka nyaris babak belur diamuk massa yang mengetahuinya masuk rumah warga. Beruntung, aparat cepat datang di TKP dan pelaku lalu digiring ke kantor polisi. Kapolsek Dumai Barat, Kompol […]

  • PSPS Riau Kena Denda Rp150 Juta, Buntut Laga Rusuh

    PSPS Riau Kena Denda Rp150 Juta, Buntut Laga Rusuh

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KOMISI Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang pascai kericuhan laga PSPS vs PSMS Medan di Stadion Utama Riau, Pekanbaru. Hasilnya, Klub kebanggaan masyarakat Riau didenda Rp150 juta. Melalui postingan di akun Instagram resmi @pspsriau, disebutkan klub PSPS Riau telah melanggar regulasi Liga 2 tahun 2022/2023 dan kode disiplin PSSI Tahun 2018. Pertama, yaitu telah terjadinya […]

  • GAWAT! Pengedar Sabu di Pekanbaru Petenteng Senpi

    GAWAT! Pengedar Sabu di Pekanbaru Petenteng Senpi

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi gerebek rumah pengedar sabu di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (03/06/24) petang. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yaitu Abrianto dan Efrandra. “Ada dua orang yang kami amankan, pelaku bernama Abrianto sebagai pengedar dan pelaku Efrandra. Petugas juga menemukan […]

  • BERKELAHI di Kedai Tuak, Warga Rambah Samo Diangkut Polisi

    BERKELAHI di Kedai Tuak, Warga Rambah Samo Diangkut Polisi

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang pria di Kecamatan Rambah Samo, Rohul diangkut ke kantor polisi usai berkelahi di kedai tuak. Tersangka inisial RN (48) menganiaya JR (39), hingga korban mendapat 22 jahitan. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Penmas Ipda Refli Harahap, Selasa (05/12/23), aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RN terjadi di sebuah kedai tuak […]

expand_less