DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit Jalan Sepakat Bukit Kapur 

Tersangka pengedar sabu di kebun sawit Jalan Sepakat, Bukit Kayukapur Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba terciduk di kawasan kebun sawit Jalan Sepakat, Bukit Kayukapur, Dumai. Bersama tersangka, polisi menyita sabu 10,37 gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemilikan narkotika jenis sabu pada hari Ahad, 18 Januari 2026 malam sekitar pukul 20.23 WIB di area perkebunan sawit Jalan Sepakat RT 012 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Tersangka yang diringkus yakni EP pria asal Rantau Prapat. Sementara, penyelidikan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak awal Januari setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan di tempat berjualan ditemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,37 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba didampingi Kanit I Iptu Lius Mulyadin SH menerangkan, selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone Android merk Vivo, satu unit sepeda motor listrik merk U-Winfly, uang tunai sejumlah Rp 610.000.

“Dari penggeledahan kita juga berhasil mengamankan berbagai alat yang terkait dengan penggunaan dan pengelolaan narkotika seperti alat isap sabu, sendok dari pipet, timbangan digital, gunting potong, gunting pres, kertas tisu, plastik klip, dan tas selempang,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat, dari hasil tes urin menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, lanjut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memerangi narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum ini. Kami akan menjalankan proses hukum dengan ketat dan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkal ancaman narkotika, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum. (*)

Editor : kar