Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit Jalan Sepakat Bukit Kapur 

Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit Jalan Sepakat Bukit Kapur 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba terciduk di kawasan kebun sawit Jalan Sepakat, Bukit Kayukapur, Dumai. Bersama tersangka, polisi menyita sabu 10,37 gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemilikan narkotika jenis sabu pada hari Ahad, 18 Januari 2026 malam sekitar pukul 20.23 WIB di area perkebunan sawit Jalan Sepakat RT 012 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Tersangka yang diringkus yakni EP pria asal Rantau Prapat. Sementara, penyelidikan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak awal Januari setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan di tempat berjualan ditemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,37 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba didampingi Kanit I Iptu Lius Mulyadin SH menerangkan, selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone Android merk Vivo, satu unit sepeda motor listrik merk U-Winfly, uang tunai sejumlah Rp 610.000.

“Dari penggeledahan kita juga berhasil mengamankan berbagai alat yang terkait dengan penggunaan dan pengelolaan narkotika seperti alat isap sabu, sendok dari pipet, timbangan digital, gunting potong, gunting pres, kertas tisu, plastik klip, dan tas selempang,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat, dari hasil tes urin menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, lanjut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memerangi narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum ini. Kami akan menjalankan proses hukum dengan ketat dan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkal ancaman narkotika, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sandiaga Uno Capres-Cawapres Terfavorit, Hasil Musra Riau

    Sandiaga Uno Capres-Cawapres Terfavorit, Hasil Musra Riau

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Salah seorang putra terbaik Pekanbaru, Sandiaga Uno menjadi Capres dan Cawapres terfavorit berdasarkan hasil Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia Riau. Sandiaga yang saat ini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu memperoleh dukungan 23,48 persen. Nama Sandi mengungguli sejumlah kandidat presiden potensial. “Kita terus terang tak menduga hasilnya, tetapi harus kita sampaikan apa […]

  • Cek! Lima Fakta Terbongkar Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs

    Cek! Lima Fakta Terbongkar Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Sejumlah fakta terbongkar jelang sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Noprianysah Hutabarat (Brigadir J). Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (17/10). Sidang Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan […]

  • Angin Kencang dan Hujan Petir Berpotensi Guyur Provinsi Riau

    Angin Kencang dan Hujan Petir Berpotensi Guyur Provinsi Riau

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau, Selasa (14/06/22). Hal ini disampaikan Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Bibin Sulianto. Ia mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian […]

  • JAMBRET Bonyok Dibogem Massa di Jalan DI Panjaitan Pekanbaru

    JAMBRET Bonyok Dibogem Massa di Jalan DI Panjaitan Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jambret berinisial AR (28) bonyok dihajar massa usai melakukan aksinya di Jalan DI Panjaitan, Pekanbaru. Beruntung, meski sempat jadi bulan-bulanan massa, pelaku jambret akhirnya diselamatkan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan. Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, saat itu pelaku menjambret tas korban dan berhasil membawa uang Rp 400 ribu. “Warga yang […]

  • DUH! Pak Kades Bengkalis Jual HPT 73,29 Hektar ke Pengusaha Tambak Udang

    DUH! Pak Kades Bengkalis Jual HPT 73,29 Hektar ke Pengusaha Tambak Udang

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Aparat Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kades Senderak, Harianto, Senin (27/02/23). Tersangka ditahan di Lapas untuk 20 hari ke depan. Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan HPT (hutan produksi terbatas) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh pembeli beberapa tahun […]

  • Kejari Kampar Tahan Lima Petinggi Bank BUMN, Korupsi KUR Capai 60 Miliar 

    Kejari Kampar Tahan Lima Petinggi Bank BUMN, Korupsi KUR Capai 60 Miliar 

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kejari Kampar menetapkan lima tersangka korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN kantor cabang Bangkinang untuk periode tahun 2021 sampai 2023. Dirilis, Jumat (30/05/25), Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, dan didampingi Kasi Pidsus Martha Lius kepada wartawan.l mengatakan telah menahan lima tersangka korupsi […]

expand_less