Renggut 15 Nyawa, Polisi Hentikan Penyidikan Truk Pekerja Nyemplung di Sungai Segati Pelalawan, Ini Sebabnya

PELALAWAN, detak24com – Polisi hentikan penyidikan kasus lakalantas truk pekerja nyemplung ke di Sungai Segati Pelalawan. Dalam insiden tragis itu, 15 nyawa termasuk anak-anak melayang.
Proses perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas di Desa Segati, Kecamatan Langgam, yang terjadi pada hari Sabtu (22/02/25) lalu, memasuki tahap penyidikan. Hanya saja, terpaksa dihentikan karena terlapor atau supir truk meninggal.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri didampingi Kasat lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasie Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto saat konferensi pers yang digelar di aula Teluk Meranti, Rabu (05/02/25).
Kasat Lantas menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2025 dan memutuskan untuk pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk naik sidik. Pihaknya juga telah melakukan 11 pemeriksaan dengan rincian 4 orang saksi penumpang, 2 orang saksi ahli, 3 orang saksi dari pihak perusahaan dan 2 orang saksi dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
“Kita juga telah mendapatkan beberapa alat bukti, seperti video kecepatan akhir dari eccu KBM Mitsubishi colt diesel sebelum terjadi kecelakaan, video Traffic Accident Analysis (TAA) dari tim Korlantas Mabes Polri yang didapatkan dari hasil analisis kecelakaan lalu lintas ilmiah dan dapat diterima meliputi kinematika, fotogrametri, fotografi forensik, pemindai laser 3D, dan perangkat lunak analisis kecelakaan dari video tersebut dapat disimpulkan bahwa kendaraan tersebut memang mengalami laka tunggal,” terangnya.
Lanjut Kapolres, dari hasil alat bukti yang dikumpulkan dan melalui metode gelar perkara pada Selasa, 5 Maret 2025, diputuskan untuk pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan perkara dihentikan (SP3) dengan alasan demi hukum, karena terlapor atau supir truk (Maratha Zendrato) meninggal dunia.
“Terkait penerapan pasal 277 maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan meminta keterangan terhadap pemilik kendaraan. Yaitu, PT Empat Ras Bersaudara (ERB) terkait modifikasi kendaraan bermotor yang mengakibatkan perubahan tipe maupun kegunaannya,” tukasnya. (Red)