PAYAKUMBUH, detak24.com – Remaja usia 17 tahun berinisial HM ini ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Limapuluh Kota Polda Sumbar di perbatasan Provinsi Riau-Sumbar, dalam kasus pungli pada arus mudik lebaran 2022. Modus tersangka dengan mematahkan ranting kayu, sehingga kendaran tak bisa lewat.
HM diringkus oleh pihak kepolisian Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota lantaran melakukan pungli saat masyarakat hendak melakukan mudik lebaran.
Modus dari pelaku ini yakni dengan memotong dahan kayu yang berada di pinggir jalan raya. Dengan tujuan untuk menghalangi lajunya kendaraan yang ingin mudik.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi membenarkan telah mengamankan satu diantara empat pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan Jalan Lintas Sumbar-Riau tepatnya di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
“Benar, terkait dengan adanya pungli tersebut kita melakukan monitoring ke lokasi, diduga adanya tindakan premanisme dengan modus menebang dahan kayu dengan tujuan menghambat lajunya kendaraan yang melintas di jalan Sumbar-Riau,” ujar AKP Syaf Rinaldi, Rabu (27/4/2022).
Lanjut Syafrinaldi, hal ini dilakukan guna monitoring untuk menindak lanjuti informasi yang kita dapat dari masyarakat termasuk juga adanya beberapa informasi yang beredar di media sosial adanya pelaku Pungli di wilayah Perbatasan.
“Untuk itu kita menghimbau kepada para pemudik dan kendaraan umum lainnya untuk berhati-hati,” cakapnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengintaian dan monitoring di sepanjang jalan lintas Sumbar-Riau untuk memberi kenyamanan pada pemudik.
“Pelaku sekitar pukul 00,15 WIB beraksi di Jorong Lubuak Jantan, Nagari Manggilang Kecamatan Pangkalan, Koto Baru, 4 orang pemuda ditemukan sedang melakukan aksi pungli tersebut hingga kita amankan, tiga pelaku nya melarikan diri,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti uang yang diduga hasil pungli dibawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya.(riaulink)
Editor : Kar