REMAJA Inhu Digebuk Tukang Parkir, Ayah Korban Lapor Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24.com – Seorang tukang parkir di pasar lama Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, aniaya anak di bawah umur.
Pelaku diketahui bernama, Zamri (37) dan Edi yang merupakan kakak adik. Sedangkan korban diketahui bernama, Afolindo RD Pandiangan (15), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
Berdasarkan informasi yang diterima RiauLink.com dari orang tua korban, Wiston Pandiangan, penganiayaan tersebut dialami anaknya pada, Kamis (10/10/2022), sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan kedai kopi Asit, Air Molek.
Saat itu anaknya (korban-red), dalam perjalanan sepulang dari sekolah. Korban sendiri, merupakan pelajar kelas X disalah satu SMA di Air Molek.
“Kejadian itu dialami anak saya pulang dari sekolah yang berboncengan dengan temannya, melintasi pasar Air Molek. Saat itu pula, dia melihat saya sedang bertengkar mulut dengan beberapa orang yang tidak lain adalah pelaku,” kata Tomi, sapaan akrab Wiston Pandiangan, Jumat (11/10/2022) di Pematang Reba.
Melihat hal itu, dia (Afolindo) berhenti dan berusaha melerai. Namun, salah satu dari pelaku langsung memukul, dan diikuti oleh pelaku lain.
“Ada beberapa pukulan pelaku yang mengenai anak saya. Karena posisi saya terpojok, sehingga tidak ada cela untuk membantu dan membalas mereka, hingga warga lain yang berada di sekitar lokasi kejadian datang melerai,” ujar Tomi menceritakan.
Akibat kejadian itu, anaknya Afolindo mengalami luka memar pada bagian leher, mata, dan rahang sebelah kiri. Tidak itu saja, pelaku juga merusak ponsel milik korban, dan merusak mobil miliknya dengan cara tendang.
Tak terima atas perlakuna pelaku, Tomi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pasir Penyu, dengan nomor laporan:TBL / 99/ X / 2022 / SPKT.
p”Kejadaian itu sudah saya laporkan ke Polsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses hukum,” beber Tomi yang juga Ketua Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Kabupaten Inhu itu.
Masih kata Tomi, awal kejadian itu bermula saat dirinya hendak pulang ke rumah. Sampai di tempat kejadian, tiba-tiba pelaku berteriak, dan menuduh dirinya akan menabrak pelaku, sembari menghampiri mobil yang dikendarainya.
Mendengar teriakan tersebut, Tomi berupaya menepis dan berhenti. Saat itu pula, pelaku langsung menggedor kaca mobil sambil menyuruh untuk turun.
“Begitu saya turun, pelaku langsung mencekik leher saya dan buka baju. Saya yang tak mengetahui persoalan, bertanya kepada pelaku, ‘ada apa ini’. Pelaku menjawab dan langsung menuduh, ‘kau mau membuhuh aku ya’,” jawab pelaku ditirukan Tomi.
Atas ungkapan tersebut, Tomi mengatakan pada pelaku bahwa jangan sembarang tuduh orang, dan bisa dilaporkan ke polisi jika tidak ada bukti.
“Mendengar ungkapan saya itu, pelaku yang emosi langsung mengajak saya duel (berantam). Saat itu juga, adik pelaku yang bernama Edi datang dari samping dan meremas bahu saya, sambil mengepal tangan seakan hendak meninju. Saat itu pula, anak saya Afolindo yang melihat kejadian itu datang melerai, sehingga terjadi pemululan terhadap dirinya,” tutur Tomi.
Dengan demikian, Tomi meminta aparat kepolisian Sektor Pasir Penyu untuk dapat bertindak tegas dan proporsional dalam melakukan penerapan hukum pelaku.
“Apa yang dilakukan para pelaku terhadap saya dan anak saya, sudah merupakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Jadi kita minta polisi untuk dapat bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” singkat Ketua DPC Granat Inhu itu.***
Sumber : riaulink.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











