PEKANBARU (DETAK24.COM) – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendesak Bidpropam Polda Riau mengusut kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru yang berakhir damai. LPSK minta polisiyang mendamaikan juga diusut tuntas.
“Itu polisinya harus diperiksa Bidpropam, oleh Wassidik Polda harus turun. Apakah boleh secara undang-undang delik umum dibuat perdamaian dan korban juga anak,” terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (6/1/2022).
Edwin menilai polisi salah telah menerima keputusan damai pihak korban dan pelaku. Sebab, dalam undang-undang, kasus yang menimpa korban bukanlah delik aduan.
“Delik umum itu tak ada mekanisme untuk perdamaian. Itu yang bicara adalah UU. Jadi kalau kepolisian mau menghentikan karena perdamaian, ya harus diperiksa polisinya,” kata Edwin.
Edwin khawatir, jika Bidpropam Polda Riau tak turun tangan, masyarakat beranggapan kasus seperti itu boleh didamaikan. Begitu juga dengan kasus pembunuhan dan kasus pencabulan lainnya.
“Kalau tidak diperiksa, jadi orang nantinya beranggapan kasus begitu diperbolehkan. Dimungkinkan untuk pelaku pemerkosaan, pembunuhan, dan pencabulan melakukan upaya damai,” katanya.
LPSK juga menyoroti masalah orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD aktif di Pekanbaru. Jangan sampai, polisi ‘mengamini’ upaya berdamai dalam kasus pemerkosaan.
“Kemudian apakah ini berlaku khusus atau umum, atau khusus karena background orang tua pelaku’ Perdamaian para pihak, apa pun itu, tidak boleh menghentikan proses perkara. Kalau itu mau dijadikan alasan perkara tidak berjalan, maka dapat diduga perdamaian mempengaruhi proses hukum,” kata Edwin.
Bukti Perdamaian
Selain pemeriksaan Bidpropam, LPSK juga minta polisi membuktikan kasus itu masih berjalan. Polisi diminta segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Polisi bilang tetap diusut, ini polisi harus buktikan seperti apa progresnya. Kapan P21, kapan kasus dilimpahkan ke jaksa,” kata Edwin.
“Laporan sudah dicabut, tidak jadi masalah, harus tetap diproses. Dia tidak ada urusan sama laporan, karena kalau delik umum ini hanya siapa duluan tahu saja,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru, ES, berinisial AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku terus menemui keluarga korban.
Singkat cerita, 16 hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. Dalam perdamaian itu, pihak pelaku minta keluarga korban mencabut laporan polisi.
Laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban pada Jumat (19/11/2021) akhirnya dicabut. Laporan itu dicabut di Polresta Pekanbaru dengan dihadiri para pihak dan Kasat Reskrim saat itu, Kompol Juper Lumban Toruan.(dtc)
ADVERTISEMENT