GAWAT! Oknum Satpol-PP Rohil Nyambi Jadi Pengedar, Simpan 13 Paket Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Oknum PNS Satpol-PP Rohil berinisial H alias Budul (38) warga Kepenghuluan Bagan Jawa akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko setelah kedapatan membawa sabu.
Oknum ASN yang diketahui bekerja di Satpol PP ini diamankan polisi saat hendak bertransaksi narkoba di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (15/11/22) sekira pukul 13.30 WIB.
“Penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan warga ke Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko terkait peredaran sabu secara besar-besaran yang dilakukan diwilayah Kepenghuluan Bagan Jawa,” Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, Rabu (16/11/22).
Untuk memastikan informasi tersebut Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH menugaskan Panit l Opsnal Polsek Bangko IPTU Ryan Eka Setiawan S.trK. MM untuk melakukan penelusuran diarea seputaran kota Bagansiapiapi.
Kerja cepat Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui keberadaan sang pelaku pada waktu itu sedang berada disebuah rumah tepatnya diJalan pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa.
Akhirnya tim bergegas kerumah pelaku sekira pukul 13.30 WIB dan sesampainya disana tim melihat pelaku sedang duduk didepan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.
Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan ditubuh dan juga dilakukan pemeriksaan bungkusan kacang Sukro yang dipegang pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Uang sejumlah Rp. 70.000, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna biru,” jelasnya.
“Kini pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bangko,” tutupnya.***
Sumber : RIAULINK.comedAkhirnya tim bergegas kerumah pelaku sekira pukul 13.30 wib dan sesampainya disana tim melihat pelaku sedang duduk didepan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.
Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan ditubuh dan juga dilakukan pemeriksaan bungkusan kacang Sukro yang dipegang pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Uang sejumlah Rp. 70.000, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna biru,” jelasnya.
“Kini pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bangko,” pungkasnya.***
Sumber : RIAULINK.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











