DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kurun 22 Hari, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka Narkoba

Polda Riau mengekspos hasil Operasi Antik 2026. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Kurun waktu 22 hari, Polda Riau dan Polres jajaran mengungkap 435 kasus narkoba dengan 557 tersangka. Sejumlah 487 orang ditahan, selebihnya masuk rehabilitasi.

“Operasi Antik Lancang Kuning 2026 digelar selama 22 hari, dari tanggal 16 April hingga 7 Mei 2026,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (12/05/26).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkoba.

“Pengungkapan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ucapnya.

Di kesempatan itu, Dirres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa selama pelaksanaan operasi, Polda Riau tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga kegiatan preemtif dan preventif.

Pada kegiatan preemtif, jajaran Polda Riau melaksanakan 4.128 kegiatan berupa sosialisasi, bimbingan, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat.

Pada kegiatan preventif dilakukan 1.431 kegiatan yang meliputi patroli serta razia di tempat hiburan malam, kos-kosan, dan lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba.

Dijelaskannya, selama operasi Polda Riau dan jajaran polres berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka.

“”Dari jumlah tersebut, 487 tersangka ditahan karena terlibat jaringan peredaran narkoba. Sedangkan 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT),” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, aparat turut menyita barang bukti narkotika dengan total sekitar 34,38 kilogram. Rinciannya meliputi sabu seberat 31,85 kilogram, ekstasi sebanyak 2.319 butir, ganja seberat 110 gram, happy five sebanyak 62 butir, serta 761 cartridge yang mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, serta empat unit telepon genggam.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Putu.

Hadir dalam ekspos tersebut Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Ditresnarkoba, Kepala KPPBC Bengkalis, Ketua DPP Granat Provinsi Riau, para duta narkoba nasional dan Provinsi Riau.

Targetkan Zero Toleransi Narkoba

Polda Riau menyatakan perang terhadap narkoba yang dilakukan secara kolaboratif. Termasuk melalui penguatan sistem berbasis penanganan perkara pidana.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, melanjutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika, guna memberikan efek jera, baik secara khusus kepada pelaku maupun secara umum kepada masyarakat.

“Komitmen Polda Riau adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Riau merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi karena berada di kawasan perbatasan. Berdasarkan hasil analisis, sebagian besar kasus narkotika, khususnya sabu, berasal dari negara tetangga.

“Sebagian besar pengungkapan kasus, khususnya sabu, berasal dari luar negeri atau negara tetangga,” jelas dia.

Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, telah dibentuk satuan tugas (satgas) narkoba di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat penanganan secara terpadu.

Selain itu, lanjutnya, Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah meluncurkan program Kampung Tangguh Narkoba, yang salah satunya telah diresmikan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Program tersebut bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Melalui program itu, masyarakat diharapkan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga aktif melaporkan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungannya kepada pihak berwenang, serta mendorong adanya pengawasan sosial terhadap pelaku.

“Kami sedang menggalakkannya secara preventif maupun preemtif, melalui Kampung Tangguh Narkoba di seluruh jajaran Polda Riau,” pungkasnya. (Rls)

Editor : kar