Pungli SKRG, Sekdes Air Kulim Bathin Solapan hanya Diganjar Setahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATSOL, detak24com – Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), Munawar Rosidi dihukum setahun dalam kasus pungli SKGR, Selasa (7/1/25) siang.
Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan gravitasi penerimaan hadiah berupa uang (suap) dalam hal pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR).
Munawar yang terbukti secara sah melanggar Pasal 11 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan pada sidang itu, terdakwa juga mendapat pengurangan subsider hukuman denda.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” tegas majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Jefri Mayedo SH.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis, Steven Jefferson Malasak SH dan Rozi Hermansyah SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Diketahui, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 12.500.000 kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus SKGR di Desa Air Kulim, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar











